Senin Depan, Panwaslih Putuskan Sidang Sengketa Pilkada

 

ACEH UTARA (RA) – Panitia Pemilihan Pemilih (Panwaslih) Aceh Utara, dijadwalkan Senin depan akan melakukan sidang sengketa Pilkada pasangan bakal calon bupati, wakil bupati Aceh Utara, jalur perseorangan Saiful Bahri- Muhammad Sanusi.

Demikian disampaikan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, Zulfikar, yang dikonfirmasi Rakyat Aceh, kemarin. Dia mengatakan, balon bupati/wakil bupati Saiful Bahri- Muhammad Sanus, juga sudah mengajukan permohonan terhadap sengketa Pilkada.

“Selasa kemarin, kita sudah laksanakan persidangan tentang pembacaan permohonan. Kemudian, Senin depan sidang untuk memutuskan sengkata Pilkada tersebut,”ucap Zulfikar, akrab disapa Siaduen.

Sebut dia, dalam persidangan itu pihaknya mendengarkan tanggapan termohon yakni KIP Aceh Utara. Sementara pemohon mengajukan saki-saksi terhadap hal-hal yang dianggap sengketa dalam Pilkada. “Bukti-bukti yang dibutuhkan juga sudah dilampirkan para pihak. Rabu kemarin, pemohon akan menghadirkan saksi ahli,”ungkapnya.

Menurut Zulfikar, sengketa Pilkada terjadi karena adanya keputusan KIP Aceh Utara yang menyatakan ballon bupati dan wakil bupati Saiful Bahri-Muhammad Sanusi tidak memenuhi syarat minimal. Dukungan fotocopy KTP yang diserahkan kepada KIP hanya 15 ribu lembar. Namun, menurut keterengan pemohon syarat dukungan yang diserahkan itu mencapai 24 ribu lembar.

Akan tetapi, sesuai penjelasan pihak KIP, setelah dilakukan ferivikasi administrasi, bukti dukungan hanya 15 ribu lembar serta tidak diupload ke software sesuai ketentuan yang berlaku. Akhirnya, baru-baru ini KIP Aceh Utara mengeluarkan keputusan untuk pasangan calon itu tidak memenuhi syarat sebaran serta dukungan. (arm/msi)