Lakukan Illegal fishing Kapal Malaysia Bakal Diledakkan

RAKYAT ACEH
KAPAL MALAYSIA 

 

LANGSA (RA) – Terkait penangkapan kapal ikan KM PKFB 939 berbedera Malaysia yang dilakukan oleh KP Perkakak 3017 Mabes Polri bersama Satpol Air Polres Langsa, saat sedang berlayar di Selat Malaka 4 mil perairan Indonesia sekitar pukul 02.00 WIB, Ahad (4/9).

Dirpol Air Polda Aceh Kombes Pol. Ir. Kasmolan melalui Kasattrol Pol Air Polda Aceh AKBP. M. Yusuf menegaskan, bahwa kapal dan pelaku illegal fishing tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.

“Bahkan pelaku atau tersangka illegal fishing ini dapat diancam dengan pidana 5 tahun penjara, sementara kapal ikan beserta isinya dapat dilakukan demolisi (peledakan) sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya, tapi tetap kita tunggu adanya putusan pengadilan yang inkrah,” kata Kasattrol Pol Air Polda Aceh AKBP. M. Yusuf didampingi Dan Kapal Perkakak 3017 AKP. H. Daniel Aritonang, SST dan Kasatpol Air Polres Langsa AKP. H. Kasnap kepada Rakyat Aceh, Senin (5/9).

Dikatakannya, untuk proses hukum saat ini kapal KM PKFB 939 tetap diamankan di Pelabuhan Kuala Langsa di bawah pengawasan Pol Air Polres Langsa. Sedangkan lima orang tersangka yang merupakan satu orang nahkoda kapal dengan empat ABK diamankan di Mapolres Langsa.

Dijelaskannya, bahwa untuk kasus illegal fishing, pemerintah Indonesia telah memiliki sikap tegas dan komitmen tinggi untuk menjaga kekayaan alam laut yang berada dalam wilayah perairan Indonesia. Ini sesuai dengan atensi Kapolri yang berkomitmen memberantas pencurian ikan, perompakan laut dan berbagai pelanggaran laut lainnya.

Lanjutnya, dengan komitmen penjagaan dan pengamanan perairan laut Indonesia, maka hal itu juga ikut menyelamatkan kelangsungan hidup masyarakat Indonesia dengan menjaga kelestarian alam laut Indonesia.

“Dalam tahun 2016 ini kita sudah berhasil mengamankan delapan kapal asing yang melakukan pelanggaran laut di wilayah perairan Indonesia. Diantara 8 kapal ini ada yang illegal fishing, penyeludupan bawang dan pelanggaran lainnya, bahkan tiga kapal sudah dilakukan demolisi beberapa waktu lalu di perairan Langsa ini, sementara empat kapal lainnya sedang dalam proses dan satu yang terbaru hari ini juga akan segera diproses,” jelas Yusuf.

Ia menambahkan, dengan sikap tegas jajaran Polri khususnya satuan Pol Air dalam menjaga kekayaan alam laut Indonesia, kini pelaku illegal fishing di laut Indonesia sudah berkurang, walaupun masih ada beberapa nelayan asing yang berani mencuri di perairan Indonesia secara diam-diam. (dai/mai)