Ilustrasi Foto: pixabay
SIMEULUE (RA) – Polisi akhirnya menahan Ali Rahman alias Tatam (53), Kaur Keamanan Desa Lafakha, Kecamatan Alafan, yang dituduh menganiaya AS, siswa kelas V SD di Alafan pada Rabu lalu.
Tatam ditangkap tanpa perlawanan anggota Polres Simeulue yang dipimpin Kasatreskrim, Ipda Irwansyah di kediamannya, Selasa sore. Menurut Kasatreskrim, pelaku dijerat pasal dan UU Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Kemarin sore, sekitar pukul 18.00 WIB pelakunya penganiayaan terhadap AS kita tangkap. Saat ini sudah diamankan di Mapolres,” kata Irwansyah kepada Rakyat Aceh, Rabu (7/9).
Menurut keterangan sementara dari tersangka, pelaku melakukan pemukulan dan penganiayaan karena khilaf dan panik, setelah melihat anaknya S (11), yang juga teman sekolah korban, berdarah pada bagian muka, antara hidung dan bibir.
Seperti diberitakan sebelumnya, AS dilarikan ke RUSD Simeulue, sejak Jumat (2/9), setelah dianiaya Ali Rahman. AS menderita memar dan biru pada bagian wajah, dada dan rusuk kiri.
Menurut keterangan korban dan para saksi mata, termasuk Anwar, kepala sekolah, AS ditampar dan ditendang serta diseret tersangka.
Keluarga besar korban meminta pelaku diproses secara hukum dan mendapat hukuman yang seberat-beratnya, karena pelaku dengan sengaja melakukan perbuatannya tercela terhadap anak di bawah umur, di depan orang tua dan guru.
Insiden penganiyaan itu bermula dari pertengkaran antara AS dengan Sumandi, yang sama-sama satu sekolah, hingga berujung perkelahian. Sumandi kemudian melaporkan kejadian itu kepada ayahnya. (ahi/ara/mai)