RAKYAT ACEH/ILUSTRASI
SIMEULUE (RA) – Penganiayaan terhadap AS (11), murid kelas V SDN di Alafan, mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue. Pihak dinas mengaku tidak bisa menerima perlakuan tersebut.
“Saya tidak terima penganiayaan terhadap murid SDN di Alafan yang terjadi di lingkungan sekolah dan di hadapan para guru dan kepsek,” kata Kadisdik Kabupaten Simeulue, Raduin, saat dimintai tanggapannya oleh Rakyat Aceh, Kamis (8/9).
Dinas Pendidikan dan seluruh jajarannya, katanya, tidak dapat menerima penganiayaan yang dilakukan Ali Rahman alias Tatam (53), Rabu lalu.
“Selain penganiayaan dilakukan di lingkungan sekolah, bahkan ini dilakukan pelaku dihadapan Anwar, kepala sekolah. Saya tidak terima penganiayaan ini,” kata Kadisdik.
Raduin menilai apa yang dilakukan tersangka yang telah dengan sengaja melanggar dan membuat keonaran ke dalam lingkungan sekolah. Oleh karenanya pelaku harus diproses secara hukum, juga harus meminta maaf kepada murid dan guru di sekolah tersebut,” katanya.
Persoalan lain, kata Raduin anak pelaku terancam bakal mendapat sanksi dikeluarkan, bila dianggap bandel dan selalu melibatkan orang tuanya. “Pelaku harus minta maaf ke pihak sekolah, guru dan murid. Dan apabila anaknya tidak bisa dididik dan tetap membandel, bisa jadi dikeluarkan dari sekolah,” kata Raduin.
Ia tegaskan, dengan memperlihatkan dan mempertontonkan arogansi dalam membela anaknya, dengan menganiaya murid di lingkungan sekolah dan di hadapan kepala sekolah, dianggap telah di luar batas dan norma-norma dunia pendidikan.
Sebelumnya, Ali Rahman alias Tatam (53) aparat Desa Lafakha, Kecamatan Alafan, pelaku penganiayaan pelajar SD, tanpa perlawanan ditangkap polisi, Selasa (6/9) sore. Penangkapan dipimpin langsung Kasatreskrim Ipda Irwansyah.
“Pelaku penganiyaan anak di bawah umur ini akan dijerat UU Tentang Perllindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” kata Irwansyah. (ahi/mai).