Bendera Thailand
BANDA ACEH (RA) – Pemerintah Thailand akhirnya membebaskan tiga warga Aceh yang mendekam hampir 12 tahun di penjara. Para tahanan tersebut seluruhnya berasal dari Peureulak, Aceh Timur. Mereka yang dibebaskan Syarifuddin Saleh, Ruli Ardiansyah dan M. Zainal.
Sejak kemarin, ketiganya telah kembali berkumpul dengan keluarga masing-masing di kampung halaman. Sebelumnya, sejumlah pengurus Komite Peralihan Aceh (KPA) sempat menjemput di Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (7/9).
Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Kamaruddin alias Abu Razak mengatakan, pembebasan terhadap masyarakat Aceh dari tahanan Thailand sebuah anugerah yang mesti disyukuri, bahkan, sudah bisa kembali melihat matahari di langit Aceh.
“Kami sangat terharu dan mengucapkan terimakasih atas semua pihak yang telah ikut membantu,” kata Abu Razak pada wartawan, Kamis (8/9).
Lanjutnya, pembebasan dari kerajaan Thailand membutuhkan proses yang begitu panjang mulai dari KBRI, pemerintahan Thailand, dan kerajaan membebaskan serta mengizinkan untuk dikembalikan ke kampung halaman.
“Pemerintah pusat dan pemerintah Aceh juga sangat berkontribusi dalam melakukan lobi dan pembebasan ini,” kata Abu Razak.
Abu Razak, yang didampingi sejumlah pengurus KPA lainnya, seperti, Fahmi, Islamuddin, Mahyuddin, menyatakan tak mampu bayangkan beratnya hukuman yang harus dijalani hingga 39 tahun, tapi 12 tahun sudah mendapat pembebasan.
“Kawan-kawan itu dulu satu seperjuangan dengan saya. Tapi itu tidak usah diceritakan lagi, mereka ditangkap tahun 2005,” jelasnya.
Ia mengatakan, sekarang tidak ada lagi masyarakat Aceh yang berurusan dengan pemerintahan Thailand, kecuali kasus lain seperti narkoba.
Dalam kesempatan tersebut, Abu Razak juga menyampaikan bagaimana kondisi di dalam penjara 12 tahun, bukanlah waktu yang singkat. “Alhamdulillah, sekarang bisa kembali berkumpul kita,” pungkasnya. (adi/mai)