Keuangan Aceh Utara Dinilai Kurang Mandiri

 

ACEH UTARA (RA) – Keuangan Kabupaten Aceh Utara dinilai kurang mandiri karena sangat tergantung dari dana transfer. Hampir 93 persen total APBK Aceh Utara berasal dari dana transfer. Sementara sisanya, sekitar 9,7 persen bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD).

Pernyataan ini dikemukakan pelapor gabungan komisi DPRK Aceh Utara, menindaklanjuti rekomendasi LPJ Bupati Aceh Utara tahun 2015. Oleh karena itu, lembaga legislatif mendesak pihak eksekutif dapat memacu peningkatan PAD dari segala sektor.

“Kondisi keuangan tersebut jelas menyiratkan kalau kurangnya kemandirian. Kami minta pemerintah daerah harus meningkatkan hubungan dan sinergisitas dengan baik dengan pemerintah pusat. Agar dana transfer mampu ditingkatkan realisasinya,” ucap Anzir, SH.

Selain itu, sambungnya, efektifitas penagihan dan sanksi pajak harus lebih optimal, terutama menyangkut dengan pajak PBB-P2 yang masih banyak tertunggak. Bahkan kini telah disisihkan dalam piutang PBB-P2. Ini tentu menyebabkan penerimaan daerah akan berkurang.

“Kenaikan piutang pajak dari tahun 2014, mengidentifikasikan lemahnya sistem penagihan pajak. Sementara jumlah tunggakan mencapai Rp29,8 M pada tahun 2015,”terangnya.
Sementara itu dari aspek pembagian dana pajak, Pemkab Aceh Utara perlu melakukan peninjauan kembali sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 agar potensi kehilangan dapat diminimalisir.

Dewan meminta agar Pemkab Aceh Utara, dapat melakukan upaya dan strategi untuk peningkatan PAD dari berbagai sektor. Bupati diminta untuk mengintruksikan para SKPK terkait, lebih intensif dan kreatif dalam peningkatan PAD sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (agt/msi/mai)