class="post-template-default single single-post postid-557 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir Ilmuwan Berhasil Kembangkan Otak Simpanse Tercanggih Ratusan Tenaga Non-ASN Desak Diangkat P3K Penuh Waktu DPR Aceh Segera Panggil BKA PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

UTAMA · 15 Sep 2016 05:31 WIB ·

Polisi Diminta Perketat Peredaran Senapan Angin


 Polisi Diminta Perketat Peredaran Senapan Angin Perbesar

AKSI TUNGGAL: Aktivis perlindungan satwa liar melakukan aksi di Banda Aceh, Rabu (14/9).
ISHAK MUTIARA/RAKYAT ACEH

 

BANDA ACEH – (RA) – Aktivis yang tergabung dalam 11 organisasi perlindungan satwa liar, serukan perketat pengawasan senapan angin dan senjata api untuk berburu satwa liar. Aksi tersebut berlangsung di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh (14/9). Aktivis kampanyekan penyelamatan orangutan dan Satwa liar.

Dalam aksi itu, aktivis membawa poster dengan memakai topeng orangutan. Kampanye dilakukan salah seorang aktivis itu mendapat perhatian dari para pengguna jalan. Terlihat sejumlah polisi mengawal dari seberang jalan dalam mengantisipasi bila terjadi kemacetan.

Retno Sugito Kordinator Kampanye COP Aceh, dalam aksinya menyerukan, agar pengawasan terhadap penggunaan serta peredaran senapan angin lebih diperketat lagi. Pasalnya korban penembakan senapan angin banyak ditemukan pada satwa liar yang diselamatkan dari korban konflik, pemburuan dan perdagangan liar.

Sepanjang kurun waktu 2004 hingga Agustus 2016 setidaknya ada 23 kasus yang tercatat untuk penembakan orangutan dengan senapan angin. Retno menyebutkan, Orangutan mengalami kondisi kritis, cacat permanen hingga mengalami kematian. Kasus orangutan, pemburu akan menembak induk orangutan untuk mendapatkan anaknya sebelum diperdagangkan.

Herman Rijksendan Erik Meijan dalam bukunya diambang kepunahan. 1 induk yang mati terbunuh mewakili setidaknya 2 hingga 10 orangutan yang mati terbunuh. Dan senapan angin saat ini sudah menjadi ancaman serius akan kepunahan satwa liar tersebut. Pungkas Retno.

Dalam aksi itu, aktivis menyerukan polisi sebagai pemegang otoritas penuh sebagai pengawas pengunaan senjata api, dan senapan angin perlu memperketat peredaran dan penggunaan senapan angin. Selain itu pihak kepolisian diminta untuk melakukan razia dan penegakan hukum karena banyak kasus penyalah gunaan senapan untuk memburu satwa liar.

Aksi yang dilancarkan hari ini seremtak dilakukan di sepuluhkota, Aceh, Palembang, Pekan Baru, Bandung, Yogjakarta, Surabaya, Samarinda, dan Palangkaraya untuk meminta hal yang sama agar Peraturan Kapolri dilaksanakan. “Karena dengan penegakan aturan yang tegas dan berani, pembantaian satwa dengan senapan angin akan bisa ditekan,” ucapnya.(mag-71/mai)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

KPIA Silaturahmi ke Wali Nanggroe Aceh

15 January 2025 - 21:52 WIB

Pj Keuchik Belum Dicopot, Kisruh Tumpok Teungoh Belum Berakhir

15 January 2025 - 20:01 WIB

Ketua DPRA Serahkan Berkas Pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

15 January 2025 - 18:13 WIB

Ketua KIP Aceh Bertemu Wamendagri

15 January 2025 - 18:07 WIB

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE