WH Bubarkan Pesta DJ
LHOKSEUMAWE (RA) – Sekelompok muda mudi berpesta musik Disk Jockey (DJ) di kawasan kompleks terminal labi-labi, Keude Aceh, Lhokseumawe, dibubarkan Satpol PP dan WH setempat, sekira pukul 23.45 WIB, Sabtu (17/9).
Kegiatan tersebut melanggar qanun syariat Islam nomor 11 Tahun 2002, tentang aqidah, ibadah dan syiar Islam.
Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, M Irsyadi mengatakan, pembubaran para muda- mudi sedang bergoyang ria ini disinyalir melanggar dengan nilai syiar Islam dan bertentangan dengan nilai- nilai ibadah terhadap menyemarakkan dan mengagungkan pelaksanaan ajaran Islam.
“Kegiatan seperti itu melanggar syariat Islam, selain merusak akidah kita sebagai orang timur. Kegiatan juga kita khawatirkan akan terjerumus ke dalam pelangaran syariat Islam khususnya di bidang maisir, serta bertentangan dengan Al- Quran dan Hadist,” tuturnya.
Selain itu, pembubaran pesta tersebut yang dilakukan puluhan personil Satpol PP dan WH itu juga bertujuan sebagai pembinaan dan memelihara keimanan dan ketaqwaan individu dan masyarakat dari pengaruh nilai yang tidak sesuai syariat Islam.
“Kegiatan seperti itu tidak menampakkan suasana yang Islami dan berdasarkan temuan di lapangan, di tempat pesta sangat kental tercium bau minuman keras (miras). Namun setelah dicari oleh anggota di lapangan tidak ditemukan buktinya,” tuturnya.
Walaupun tidak ada yang ditangkap dalam operasi tersebut, namun pihaknya mengimbau agar kegiatan serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. Bahkan bila pemiliknya membandel pihaknya akan berkoordinasi dengan muspida akan menutup paksa tempat usaha kafe tersebut. (val/msi/zub)