class="post-template-default single single-post postid-607 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Penerapan Pasal 351 KUHP Terhadap Tersangka Penganiyaan Wartawan Telah Memenuhi Rasa Keadilan Korban,KKJ Aceh Desak Terapkan UU Pers Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 tahun Penjara Erick Thohir Beri Sinyal Bakal Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Mudik Lebaran 2025 Ratusan Jamaah Seluruh Indonesia Hadiri Rakernas MPTT I di Abdya Resmikan Kantor Baru, IJTI Lhokseumawe dan YLBH CaKRA Santuni Anak Yatim

LHOKSEUMAWE · 19 Sep 2016 08:17 WIB ·

WH Bubarkan Pesta DJ


 WH Bubarkan Pesta DJ Perbesar

WH Bubarkan Pesta DJ

LHOKSEUMAWE (RA) – Sekelompok muda mudi berpesta musik Disk Jockey (DJ) di kawasan kompleks terminal labi-labi, Keude Aceh, Lhokseumawe, dibubarkan Satpol PP dan WH setempat, sekira pukul 23.45 WIB, Sabtu (17/9).

Kegiatan tersebut melanggar qanun syariat Islam nomor 11 Tahun 2002, tentang aqidah, ibadah dan syiar Islam.

Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, M Irsyadi mengatakan, pembubaran para muda- mudi sedang bergoyang ria ini disinyalir melanggar dengan nilai syiar Islam dan bertentangan dengan nilai- nilai ibadah terhadap menyemarakkan dan mengagungkan pelaksanaan ajaran Islam.

“Kegiatan seperti itu melanggar syariat Islam, selain merusak akidah kita sebagai orang timur. Kegiatan juga kita khawatirkan akan terjerumus ke dalam pelangaran syariat Islam khususnya di bidang maisir, serta bertentangan dengan Al- Quran dan Hadist,” tuturnya.

Selain itu, pembubaran pesta tersebut yang dilakukan puluhan personil Satpol PP dan WH itu juga bertujuan sebagai pembinaan dan memelihara keimanan dan ketaqwaan individu dan masyarakat dari pengaruh nilai yang tidak sesuai syariat Islam.

“Kegiatan seperti itu tidak menampakkan suasana yang Islami dan berdasarkan temuan di lapangan, di tempat pesta sangat kental tercium bau minuman keras (miras). Namun setelah dicari oleh anggota di lapangan tidak ditemukan buktinya,” tuturnya.

Walaupun tidak ada yang ditangkap dalam operasi tersebut, namun pihaknya mengimbau agar kegiatan serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. Bahkan bila pemiliknya membandel pihaknya akan berkoordinasi dengan muspida akan menutup paksa tempat usaha kafe tersebut. (val/msi/zub)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Danrem Lilawangsa Kerahkan Prajurit TNI Tanam Pohon di Aceh Utara

12 February 2025 - 20:26 WIB

Resmikan Kantor Baru, IJTI Lhokseumawe dan YLBH CaKRA Santuni Anak Yatim

12 February 2025 - 16:33 WIB

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh Pantau Pelayanan Imigrasi Lhokseumawe

12 February 2025 - 16:32 WIB

Bir Ali Kembali Berangkatkan 48 Jamaah Umrah ke Tanah Suci

9 February 2025 - 17:00 WIB

Puluhan Atlet Basket Aceh Utara Lolos Seleksi Pra PORA

9 February 2025 - 16:44 WIB

Pemkab Aceh Utara Lantik 8 Pejabat JPT Pratama

7 February 2025 - 17:52 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE