KPK Sosialisai LHKPN

 

BANDA ACEH (RA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sosialisasikan pengisian formulir LHKPN terhadap bakal calon kepala daerah provinsi Aceh di gedung KIP Aceh, Senin (19/9). Rapat koordinasi LHKPN dihadiri beberapa bakal calon gubenur Aceh dan wakil gubernur Aceh, bupati dan wakil bupati, walikota dan walikota 2017 dari berbagai kabupaten/kota yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Februari mendatang.

Petugas KPK dari Direktorat Pemeriksaan dan Pelaporan LHKPN perwakilan KPK RI, Harun Hidayat menyampaikan penyerahan LKHPN merupakan salah satu syarat untuk mendaftar bagi para calon kepala daerah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Harun menyebut formulir LHKPN bisa download di situs web www.kpk.go.id yang berbentuk excel dan PDF. Kemudian formulir tersebut diisi dan semua persyaratannya harus dilengkapi.

“Tim KPK hadir selama satu minggu di Aceh agar penyerahan berkas LHKPN dapat diserahkan langsung kepada kami. Hari ini di KIP, Selasa kami tidak buka, Rabu, Kamis, dan Jumat kami buka klinik diantara dua instansi yaitu Inspektorat Aceh dan dinas BKPP Aceh,” ujar Harun kepada wartawan.

Selain itu, kata Harun, klinik tersebut juga dapat digunakan siapapun termasuk anggota DPRK kabupaten/kota di Aceh dan DPRA yang saat ini belum melaporkan harta kekayaan.
Harun Hidayat menambahkan dalam dokumen LKHPN terdapat kelengkapan dokumen wajib dan tidak wajib. Dokumen wajib seperti fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) saat melaporkan formulir LKHPN ke KPK. Kemudian harta yang harus dilaporkan berupa harta bergerak meliputi mobil, sepeda motor, dan usaha perkebunan. Kemudian harta tidak bergerak tanah, bangunan, hutang, tabungan, dan surat berharga.

“Apabila dokumen yang wajib ternyata tidak dibawa boleh diganti dengan surat pernyataan sementara menggantikan dokumen wajib itu tadi, namun juga ditambahkan klausul akan siap melengkapi fotocopy tersebut,” sebutnya.

Setelah diserahkan, maka KPK akan verifikasi laporan LKHPN tersebut, setelah dinyatakan lengkap, tanda terima baru akan diberikan. Tanda terima tersebut akan digunakan bakal calon kepala daerah untuk mendaftar ke KIP Aceh.

Dalam forum tersebut, bakal calon (balon) Bupati Aceh Barat jalur independen Fuad Hadi sempat memprotes dan meminta dispensasi agar pengurusan LKPHN diperpanjang, mengingat jadwal pendaftaran yang singkat dan disibukkan dengan berbagai tes kesehatan yang harus dijalankan, namun KIP Aceh dengan tegas menyatakan jadwal pendaftaran sudah ditetapkan dan tidak dapat digugat lagi. (mag-69/mai)