Ratusan Kepsek di Simeulue Disinyalir tak Bersertifikat

Ilustrasi. foto: dokumen JPNN

 

SIMEULUE  (RA) – Ratusan Kepala Sekolah di Kabupaten Simeulue, diduga tidak mengikuti dan mengantongi sertifikat Calon Kepala Sekolah (CAKEP). Sertifikat CAKEP itu wajib dikantongi para Kepsek semua tingkatan, termasuk TK.

Ironisnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue konon tidak memiliki data mengenai siapa saja Kepsek yang telah lulus tes dan mengantongi sertifikat CAKEP, seperti yang diutarakan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, Ardiansyah, kepada Rakyat Aceh, Sabtu (17/9).

“Saya tidak ingat jumlahnya, tidak ada datanya sama saya. Tapi yang pasti ada Kepsek yang mengikuti tes dan telah memiliki sertifikat CAKEP. Saya kira memang masih sedikit,” katanya.
Dia mengakui, sesuai aturan nasional, telah ditentukan persyaratan menjadi kepala sekolah harus lulus tes dan miliki sertifikat CAKEP. Namun yang menjadi kendala, setelah mengantongi sertifikat tersebut, para Kepsek tidak bersedia ditempatkan di sekolah pedalaman.

Ardiansyah berkilah, untuk menerapkan sistim sertifikat ini, belum menjadi suatu keharusan, kecuali di daerah-daerah yang pendidikanya telah maju serta belum adanya peraturan atau payung hukum untuk para Kepsek ikut tes CAKEP.

Diakui Ardiansyah, bila Kepsek telah mengikuti persyaratan tes dan memiliki sertifikat CAKEP, kepemimpinannya akan lebih berkualitas, profesional dan bermutu.

“Kepemimpinan seorang Kepsek bukan seperti birokrasi, tapi melekat profesi guru dalam dirinya. Kepsek hanya tugas tambahan, sehingga guru lain merupakan partnernya. Intinya Kepsek itu leadership, inovator dan pengambil kebijakan, tidak kaku dan tidak ditakuti oleh guru lainnya,” ata Ardiansyah.

Menurut data yang diterima Rakyat Aceh dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, diduga ada ratusan Kepsek yang tidak mengantongi Sertifikat Capek, tersebar di 116 TK, 115 SD, 43 SMP, 23 SMA, dan delapan SMK.

Kebijakan yang erat kaitannya dengan persyaratan menjadi kepala sekolah ini tercantum dalam Permendiknas Nomor 28/2010, tentang syarat-syarat Kepala Sekolah. Kepmendiknas RI Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dan Peraturan Mendiknas Nomor 13/2007, tanggal 17 April 2007 tentang kualifikasi dan kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah.

Dengan wajibnya dipenuhi standar kepala sekolah yang berlaku nasional itu, dikaitkan dengan belum terlaksananya Uji Sertifikasi Guru dan pemberian sertifikat, maka tertutup pintu bagi calon kepala sekolah yang sudah memiliki Sertifikat Diklat Cakep, namun belum memiliki sertifikat pendidik sebagai guru untuk diangkat menjadi kepala sekolah. (ahi/ara)