Pelaku Pemukulan Pekerja PLN Harus Dihukum

 

TAKENGON (RA) – Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Areal Lhokseumawe yang membawahi PLN Takengon, mengecam keras terhadap pemukulan yang terjadi terhadap pekerja PLN (Penagih Iuran Rekening-red) di Kabupaten Aceh Tengah.

Pihak PLN meminta aparat Kepolisian Aceh Tengah agar meneruskan dan memeriksa tersangka Joharsyah Cs yang melakukan penganiayaan terhadap Nanang Salmadi.

“Kami meminta aparat kepolisian Aceh Tengah agar meneruskan kasus pemukulan terhadap anggota kami yang sedang bertugas di lapangan, penganiayaan ini tidak seharusnya terjadi karena anggota kami sedang menjalankan tugas negara,” kata Wahyu Ahadi, (21/9).

Menurut Wahyu bawahanya dalam bekerja sudah sesuai dengan SOP, dan jika ada kompelen seharusnya menghubungi pihaknya (PLN-red) setempat bukan dengan cara melakukan kekerasan.

“Petugas kami melakukan kerja sesuai dengan SOP, bila ada komplen silakan ke kantor bukan menyelesaikan dengan cara-cara arogan,” jelas Wahyu.

Selanjutnya menurut Wahyu, dalam perjanjian setelah masyarakat menjadi pelanggan PLN sudah dijelaskan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), bahwa pelanggan harus melunasi rekening listrik sebelum tanggal yang di tetapkan, dan sesuai dengan SOP, jika menunggak terpaksa diputuskan.

“Pelanggan sudah dua bulan menunggak dan surat peringatan sudah kami layangkan, tidak ada respon dan wajib kami putuskan,” terang Wahyu Ahadi.

Setahu Wahyu, pihak Polres Aceh Tengah sedang menangani kasus ini dengan memangil beberapa saksi, dan harapan pihak PLN kasus ini tetap ditangani dengan baik dan diteruskan.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Eko Wahyudi, S,IK melalui Kasat Reskrim Iptu Bobby Sebayang mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban, dan saat ini sedang mendalami dan memangil para saksi. “Kasus ini sedang kami tangani, dan korban sudah melapor ke Mapolres Aceh Tengah,” kata Bobby Sebayang. (jur/mai)