Bertambah 11 Pasal
Banda Aceh (RA) – DPRA akhirnya mengesahkan Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 5 tahun 2012 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota atau Raqan Pilkada menjadi Qanun Pilkada serta tiga qanun lainnya. Pengesahan tersebut dilakukan dewan dalam sidang paripurna VI di gedung utama DPRA, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (10/10).
Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRA, Teungku Muharuddin yang didampingi wakilnya, Teuku Irwan Djohan. Sementara perwakilan eksekutif dihadiri staf ahli bidang pemerintahan, Iskandar A Gani SH, M.Hum.
Pengesahan Raqan Pilkada menjadi Qanun Pilkada dilakukan setelah lebih dulu semua fraksi menyampaikan pendapat akhirnya pada Jumat (7/10).
Pembahasan terakhir di Badan Musyawarah (Banmus), namun pengesahan yang dijadwalkan digelar Jumat malam ditunda dan baru disahkan kemarin. Pengesahan 4 qanun itu juga dihadiri berbagai perwakilan LSM, SKPA dan para wartawan.
Dalam sidang paripurna ketegangan sempat terjadi, anggota dewan fraksi Partai Aceh (PA), Nurzahri menyatakan rapat paripurna tidak bisa dilanjutkan karena tidak dihadiri gubernur atau wakil gubernur. Menurutnya, dalam pembahasan qanun tersebut perlu masukan langsung dari gubernur.
Namun pimpinan sidang, Teungku Muharuddin kembali melanjutkan sidang setelah forum yang hadir meminta sidang paripurna VI tetap dilanjutkan, apalagi sudah dihadiri staf ahli gubernur.
Meski Raqan Pilkada sudah disahkan menjadi Qanun, tetapi dalam penyampaian akhir sejumlah fraksi memberi masukan pada pemerintah Aceh yang akan menjalankan qanun tersebut.
Juru bicara partai Golkar, Nuraini Maida mengatakan menjelang Pilkada perlu peran aktif pihak keamanan menjaga situasi di Aceh. Pasalnyabeberapa bulan terakhir tindakan kriminal di Aceh makin meningkat, pembunuhan penembakan, penyekapan, perampokan di berbagai tempat di Aceh. Ia mengakui sudah ada pelaku ditangkap, namun ada beberapa pelakunya masih buron dan telah dilakukan pengejaran.
“Kami berharap pemerintah Aceh dan aparat keamanan lebih serius melakukan usaha-usaha yang memberikan kenyamanan dan perasaan aman bagi masyarakat menghadapi Pilkada yang sudah sangat dekat,” katanya.
Juru bicara Partai Demokrat Muhammad Tanwier Mahdi S.Ag MM mengatakan mereka dapat menerima dan menyetujui perubahan jumlah pasal yang dilakukan Badan Legislasi DPRA terhadap raqan yang semula terdiri 99 pasal, namun setelah dilakukan pembahasan bersama menjadi 14 Bab dan 110 pasal. Namun khusus pasal 24 huruf g, fraksi partai demokrat mengusulkan penyempurnaan yakni calon kepada daerah berumur paling rendah 30 tahun ketika ditetapkan sebagai calon.
Juru bicara Partai Amanat Nasional (PAN), Buhari Selian sangat berharap lahirnya Qanun Pilkada dapat mendorong pemilihan kepala daerah yang jujur, adil serta dapat melahirkan pemimpin yang amanah sesuai dengan syariat Islam di Aceh.
Juru bicara Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Murdani Yusuf, SE menyampaikan Qanun Pilkada menjadi dasar hukum Pilkada di Aceh walaupun Mendagri belum mensahkan. “Kami meyakini butir-butir pasal qanun ini barangkat dari niat menjadikan Pilkada sebagai proses melahirkan pemimpin yang baik dan benar untuk Aceh,” ujarnya.
Sebelum penutupan sidang paripurna VI, Ketua DPRA, Muharuddin berharap proses evaluasi dan komunikasi dengan Kemendagri yang dilakukan untuk mendapat pengesahan pusat agar dilakukan sesegera mungkin dilaksanakan. (mag-69/mai)
Qanun Disahkan
1. Qanun Kehutanan Aceh
2. Qanun Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
3. Qanun Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
4. Qanun Zakat, Infaq, dan Sadaqah