Kasus Pengranatan Mobil Dewan

Lingga Dijerat Hukuman Mati

REDELONG (RA) – Pelaku pengranatan mobil dinas Mansur, anggota DPRK Bener Meriah, akhirnya ditangkap polisi setelah 28 hari buron. Pria berusia 26 tahun itu, berinisial AF alias Pipit alias Botek alias Lingga Bin Karimudin. Ia ditangkap tim gabungan Reskrimum Polda Aceh dipimpin Wadir Reskrimum Wadir AKBP Subakti, Polres Bener Meriah, serta Polres Sergai.

Sebelum tertangkap, AF sempat bekerja di ladang milik Roy Tarigan, warga setempat selama dua pekan. Ia diciduk polisi persis di ladang tempatnya bekerja tanpa perlawanan.
Kapolres Bener Meriah, Deden Soematri, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku pengranatan mobil bernomer polisi BL 136 Y itu ditangkap pukul 16.30 WIB, Sabtu (15/10). “Pukul 15.30 WIB, tim gabungan Polda Aceh dan Polres Bener Meriah terlebih dahulu mengamankan paman tersangka berinisial F,” sebutnya.

Ia lantas memberitahukan posisi keberadaan AF. “Sehingga tim bergegas menuju lokasi persembunyian dan menangkap tersangka,” jelasnya.

Ia menyebutkan, hingga kemarin sore tim penangkap dan pelaku masih dalam perjalanan menuju Bener Meriah. Deden berjanji akan serius mendalami kasus.

“Kita tidak ingin berasumsi, setelah tersangka AF sampai ke Bener Meriah kita akan mendalami dan terus melakukan pengembangan,” ujar Deden Soematri.

Disebutkan Deden, atas tindakannya itu, tersangka akan dijerat dengan hukuman berlapis. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, selain itu, undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api termasuk juga bahan-bahan peledak.

“Keduanya hampir sama dengan ancaman pidana hukuman seumur hidup, atau maksimal 20 tahun dan ada juga yang 12 tahun. Namun demikan, yang memutuskan pidana kepada tersangka itu merupakan wewenang hakim,” sebutnya.

Pihaknya mengaku akan menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan melakukan rekonstruksi lapangan sebelum melimpahkan ke pengadilan. “Tersangka sudah ketangkap kita bisa dengan cepat melakukan rekontruksi lapangan, mungkin Minggu depan, hari-hari Kamis, kita sudah bisa terjun ke lapangan,” ujar Denden Soematri.

Sementara itu, Mansur Ketua Komisi A saat sangat bersyukur dan mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku. “Saya berharap tersangka ditindak sesui dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku atas tindakan kriminal yang telah dilakukan terhadap keluarga saya,” kata Mansur.

Nawar, adik mansur mengatakan berterima kasih pada pihak kepolisian yang telah menangkap tersangka, namun ia berharap agar tersangka dapat di jerat hukuman mati. “Sesuai dengan perbuatannya dan mengembangkan kasus tersebut agar tidak terjadi lagi di Bener Meriah dan daerah lainnya,” kata Nawar.
Pihak keluarga hingga saat ini masih menunggu hukuman apa yang diberikan pengadilan terhadap tersangka. “Menurut saya hukuman mati pun belum sesui dengan apa yang mereka perbuat terhadap kakak dan dua orang keponakan saya,” kata Nawar. (mag-70/mai)