RAKYAT ACEH/RAMADHANI
DISKUSI PUBLIK : Adnin Foundation Aceh bekerjasama dengan Baitul Mal Aceh gelar diskusi publik, tentang zakat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengurang pajak terhutang, di Aula Sekretariat DPD RI Perwakilan Aceh, Selasa (18/10).
BANDA ACEH – Senator Ghazali Abbas Adan mendesak Pemerintah Aceh membentuk tim advokasi agar implementasi zakat sebagai pengurang pajak dapat segera diterapkan.
Desakan tersebut disampaikan Ghazali Abbas dalam diskusi publik digelar Adnin Foundation Aceh bekerjasama dengan Baitul Mal Aceh, tentang zakat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengurang pajak terhutang, di Aula Sekretariat DPD RI Perwakilan Aceh, Selasa (18/10).
“Tim advokasi harus segera dibentuk. Agar ini (zakat sebagai pengurang pajak) dapat segera terlaksana di Aceh,” ujar Ghazali Abbad.
Untuk itu, Ghazali Abbas meminta keseriusan Pemerintah Aceh, untuk memperjuangkan implementasi zakat sebagai PAD dan pengurang pajak penghasilan (PPh) kepada pemerintah pusat.
Sebagaimana amanah UU No.11 tahun 2006 (UUPA) tentang pemerintah Aceh. Dalam pasal 192 menyebutkan bahwa zakat yang dibayar menjadi faktor pengurangan pajak. Namun Ketentuan ini belum dapat diimplementasikan sejak 2006, karena tidak ada turunan regulasi dari pusat.
Selama ini, pembayar zakat di Aceh mengeluh karena setelah membayar zakat 2,5 persen diwajibkan lagi membayar pajak tanpa dikurangi. Seharusnya, setelah membayar zakat dapat dikurangi saat membayar pajak.
Untuk itulah, Ghazali Abbas mendorong Pemerintah Aceh untuk memperjuangkan kekhususan tersebut kepada pemerintah agar berkenan mengeluarkan kebijakan, sehingga ketentuan Pasal 192 UU No. 11 tahun 2006 (UUPA) tentang Pemerintah Aceh dapat dilaksanakan di Aceh.
“DPD RI bersama anggota DPR asal Aceh di Jakarta akan senantiasa juga ikut memperjuangkannya. Namun juga harus ada upaya dari daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 15 Juli 2015 lalu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah sudah menyurati Presiden Joko Widodo perihal Implementasi Zakat Sebagai Pengurangan Pajak di Aceh.
Dalam surat bernomor 451.12/16281 tersebut, Gubernur Zaini Abdullah meminta presiden RI agar berkenan mengeluarkan kebijakan, sehingga ketentuan Pasal 192 UU No. 11 tahun 2006 (UUPA) tentang Pemerintah Aceh dapat dilaksanakan di Aceh.
Surat tersebut juga berisi beberapa poin penting, pertama menyebutkan bahwa zakat di aceh menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur dalam pasal 180 ayat (1) huruf d UU Nomor 11 tahun 2006 UUPA tentang pengelolaan zakat oleh Baitul Mal.
Berkaitan dengan itu, di satu sisi UU No.11 tahun 2006 (UUPA) tentang pemerintah Aceh pasa 192 menyebutkan bahwa zakat yang dibayar menjadi faktor pengurangan pajak.
Diskusi publik zakat sebagai PAD dan pengurang pajak dihadiri puluhan peserta terdiri dari akademisi, ulama, perwakilan ormas islam, Baitul Mal, dan perwakilan pemerintah Aceh.
Dengan nara sumber, Ghazali Abbas Adan (anggota DPD RI), Sayed Muhammad husen (Baitul Mal Aceh) dan, Dr. Sulaiman, SH, M.Hum (kabag perundang – undangan Biro Hukum Setda Aceh). (mag-69)