Mantan Sekda Masuk Penjara

Makamah Agung Putuskan

BANDA ACEH (RA) – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya, Buni Amin (56 tahun) resmi jalani hukuman penjara, Kamis (20/10). Usai pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ia diantar petugas ke Lapas Lambaro Aceh Besar, mengenakan rompi orange bernomer 06 bertuliskan, “Tahanan Tipikor Kejaksaan.”

Buni terjerat kasus korupsi pengadaan lahan lokasi pembangunan gedung Pendopo Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya tahun 2010. “Hari ini kita menahan terpidana, menjalankan sesuai putusan MA,” kata Kajari Aceh Jaya, Rusli SH melalui Kasipidsus Miftahuddin.

Menurutnya, eksekusi itu menyusul putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA), isinya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan masa hukuman empat tahun penjara. Selain itu, Buni didenda Rp 100 juta dan dibebankan membayar ganti rugi uang negara Rp1,9 miliar.

“Terpidana berdomisili di Kota Banda Aceh. Sebelumnya kami jemput dari rumahnya di kawasan Blower, Banda Aceh. Pak Buni sangat koperatif, ” kata Miftah didampingi Kasipenkum Kejati Aceh, Amir Hamzah.
Dijelaskan, kasus melilit mantan Sekda Aceh Jaya tersebut, terjadi pada tahun 2010. Saat itu pemerintah setempat membebaskan lahan seluas tiga hektar lebih dengan harga Rp 150 ribu permeter. Namun hasil pemeriksaan, harga tanah yang dibebaskan itu hanya dengan kisaran harga Rp 40 hingga Rp 60 ribu permeter.

Sehingga hasil penyelidikan telah terjadi penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan tanah itu yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4 miliar. Atas kasus tersebut, Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh pada tahun 2013 silam menghukum terdakwa Buni Amin 4 tahun penjara.

Buni Amin kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh, namun hakim tinggi kemudian menghukum Buni Amin juga dengan 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan uang penggantian Rp 1,9 miliar.

Tidak terima dengan hukuman Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh, Buni Amin kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dengan empat tahun penjara.
“Dua bulan lalu kita terima putusan MA dan setelah kita pejari, maka pada hari ini kita langsung jemput beliau dari rumahnya untuk ditahan di Lapas Lambaro,” jelas Miftah.

Dalam kasus ini tambahnya, bukan hanya mantan Sekda Buni Amin, namun juga menyeret Rajudin (54) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek 2010 itu. ” Namun Rajudin sudah duluan ditahan dengan masa hukuman dua tahun penjara. Rajudin ditahan di Rutan Aceh Jaya karena beliau juga berdomisili di Aceh Jaya,” ujar Miftah.(ibi/mai)