Rakit Kapal Tambang Emas
Meulaboh (RA) – Tim Pengawasan Orang Asing (POA) Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh, menangkap lima orang Warga Negara Asing (WNA) saat sedang sibuk merakit kapal penambangan emas di aliran Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh, Iyan F Markos, mengatakan lima WNA tersebut, empat tercatat warga Tiongkok dan satu orang berasal dari Malaysia. Keberadaan mereka di kawasan Sungai Mas, Aceh Barat jelas telah menyalahi aturan, karena hanya mengantongi ijin visa kunjungan.
Dirincikan Iyan F Markos, empat warga Tiongkok adalah Fulimin, Zhang Weixin, Fu Shenqi, dan Tang Xu. Seorang lagi tercatat sebagai warga Malaysia, Choi Sau Cheong. Kini, kelima WNA menjalani pemeriksaan intensif dan lansung di karantinakan. “Kelima WNA ini kami amankan saat berkerja merakit kapal penambang emas, mereka bekerja di Aceh dengan hanya menggunakan visa wisata,” jelasnya.
Sanksi menjerat kelima WNA, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta, sesuai undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Pasal 122 huruf a yang menjelaskan tentang delik itu,” jelasnya, Kamis (3/11).
Poin yang melanggar, terkait keberadaan orang asing yang menyalahgunakan visa atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai dengan izin tinggal, maka dapat akan diberi sanksi sesuai dengan undang-undang keimigrasian.
Informasi berkembang, keberadaan illegal lima WNA di Aceh Barat bekerja merakit kapal penambangan emas karena ada jaminan dari sejumlah perusahaan tambang emas lokal, seperti Koperasi Putra Putri Aceh (PPA) yang aktif melakukan kegiatan penambangan di kawasan Sungai Mas. (den/mai)