
Harianrakyataceh.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie, menemukan dua hektar ladang ganja dan menangkap dua tersangka, PK (28) sebagai pemilik dan penadah berinsial FJ (33), di Gampong Lutueng, Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, Rabu (2/4).
Keberhasilan Operasi Bersinar Rencong II dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Raja Harahap. Hasil temuan mengamankan 5.000 batang ganja dan tersangka PK di lokasi ladang. Batang ganja tersebut dimusnahkan ditempat dan sebanyak 100 batang diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Pidie
Sementara hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap penadah barang haram tersebut yaitu FJ, dirumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil penangkapan FJ, polisi berhasil menyita lagi, lima kilogram ganja kering siap edar, kedua tersangka berserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pidie, untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Ini hasil kerja sama tim, kita amankan 5000 batang ganja, luas ladangnya dua sekira dua hektar. Kami juga menangkap satu tersangka yang diduga pemilik ladang, saat itu dia sedang tidur, jadi langsung kami tangkap,” jelas AKP Raja Harahap, Jumat (4/11).
Adapun tersangka FJ, ditangkap dirumahnya setelah polisi mengembangkan kasus penemuan ladang ganja, dari penggerebekan rumah tersangka, polisi berhasil menyita sebanyak lima kilogram ganja kering siap edar, yang dibungkus dalam karung dirumahnya. Menurut pengakuan tersangka, dia telah membeli barang haram tersebut dari tersangka PK sebanyak delapan kali.
“Setelah penemuan ladang, kami kembangkan kasus itu, kami berhasil menangkap tersangka penadah (pembeli) sekaligus pengedar ganja miliknya PK. Saat digrebek ada lima kilogram ganja kami temukan, dia mengaku sudah delapan kali membeli barang tersebut,” Kata Raja.
Sementara itu, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Pidie untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sedangkan sebanyak 100 batang dan lima kilogram ganja telah diamankan sebagai barang bukti. (zia/min).