Harianrakyataceh.com – Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan dilakukan usai Bareskrim menggelar perkara terbuka terbatas kemarin di Ruang Rapat Utama Mabes Polri. Dia ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama lantaran menyinggung Surah Al Maidah ayat 51 ketika berpidato di Kepulauan Seribu.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun juga langsung menanggapinya. “Hasil gelar perkara dan kesimpulan yang disampaikan Kabareskrim (Calon Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka). Saya menghormati apa yang dilakukan penyidik sesuai dengan undang-undang
Kabar itu pun langsung didengar oleh calon gubernur yang akrab disapa Ahok itu. Ya, pada Rabu pagi ini Ahok, sedang berada di Rumah Lembang. Bagaimana reaksi Ahok? Ternyata dia tampak dengan pengumuman tersebut. Di depan warga ditemui Ahok masih bisa tersenyum, bersalaman dan berselfie bersama warga. Namun, terlihat sesekali eks Bupati Belitung Timur itu mengecek pesan masuk di smartphone.
Wajahnya tiba-tiba tampak serius. Namun hanya sekejap. Dia kemudian melanjutkan aksinya mendengar setiap keluhan mayarakat. Menerima dukungan, semangat, maupun keluhan-keluhan warga. Dia tetap terlihat asyik.
Beberapa saat sebelumnya, Ahok mengaku senang jika ditetapkan sebagai tersangka itu. Kata dia, dengan ditetapkannya sebagai tersangka, kasus tersebut akan berlanjut ke pengadilan. Dengan demikian, proses persidangan akan dibuka dan berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.
Karena itu, Ahok berpendapat bahwa dia mesti berjuang di Pilkada. Kendati sedang disidang. “Kalau memang ditentukan saya tersangka pun proses pemilihan masih berjalan kita akan fight di pengadilan seperti kasus reklamasi, sumber waras,” kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).
Melalui pengadilan, kata Ahok, semua orang dapat melihat dan menonton jalannya persidangan. Dan baginya, hal itu sangat menarik.
“Bisa bayangin enggak malunya kita ditersangkain eh kita menang satu putaran (di Pilkada). Malu dia. Kita harus fight. Kita cuma butuh 50 persen plus 1,” paparnya.
Sebagaimana diberitakan, keputusan Bareskrim Polri usai gelar perkara dugaan kasus penistaan agama oleh gubernur nonaktif itu akan diketahui dalam jangka waktu dua hari. Saat itu, status Ahok akan ditentukan apakah menjadi tersangka atau tidak. (elf/uya/JPG)