Polres Atam Tambah Tersangka
TAMIANG (RA) – Kendati proses kasus pemalsuan lebel benih padi bersubsidi yang dilakukan oleh penyidik Polres Langsa terkesan lamban, namun dilaporkan ada penetapan tersangka baru yaitu atas nama Erwinsyah (43).
Sementara yang lainnya seperti AT. Kuayan (40), sebagai pemilik kilang Padi Cloning Jaya Gampong Krueng Sikajang, Mayak Payed.dan Budi Santoso sebagai pembuat lebel palsu hingga saat ini statusnya belum berubah yakni masih terlapor.
Kapolres Langsa, AKBP Iskandar ZA melalui Kasat Reskrim, AKP M. Taufik, kepada wartawan menjelaskan, kasus lebel benih padi palsu tersebut masih dalam proses penyidikan dan menunggu hasil Laboratorium Kriminal (Labkrim) Sumatera Utara. Bila hasil Labkrimnya lebel benih tersebut terbit baru diproses lebih lanjut.
Terkait kasus ini, Penyidik Polres telah menyita sejumlah barang-bukti berupa 598 kemasan padi, 4 lebel terdiri atas 2 lembar diduga palsu dan 2 lembar lebel asli, 3 ton benih padi berlabel palsu, 1 unit komputer, 1 unit scanner merk Canon dan 1 unit printer merk Epson.
Menanggapi kasus pemalsuan lebel benih padi tersebut, Ketua FPRM Aceh, Nasruddin, kepada wartawan mengatakan pihaknya meminta penyidik Polres Langsa untuk segera menuntaskan kasus pemalsuan benih padi bersubsidi tersebut karena telah menjadi perhatian publik.
Nasruddin mengharapkan Polres Langsa harus transparan dalam mengungkap kasus tersebut, sehingga tidak menimbulkan image negatif di kalangan masyarakat. Meskipun, polisi sudah menetapkan seorang tersangka yakni Erwinsyah. “Kami yakin masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” imbuhnya. (urd/min)