Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

Uncategorized · 29 Nov 2016 05:38 WIB ·

Blangko e-KTP Masih Kosong Warga Kantongi Surat Keterangan


 ANTRIAN: Warga mengantri mengurus administrasi kependudukan, seperti e-KTP, KK, Akta kelahiran dan lainnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Aceh Utara, Minggu (27/11).
ARMIADI/RAKYAT ACEH Perbesar

ANTRIAN: Warga mengantri mengurus administrasi kependudukan, seperti e-KTP, KK, Akta kelahiran dan lainnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara, Minggu (27/11). ARMIADI/RAKYAT ACEH

ACEH UTARA (RA) – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri gagal melakukan pengadaan blangko e-KTP dalam APBN-P tahun 2016. Akibatnya, blangko pembuatan e-KTP untuk daerah-daerah di Indonesia terjadi kekosongan.

Hal itu seperti yang dialami warga di Kabupaten Aceh Utara, terjadi kekurangan blanko e-KTP yang dibutuhkan mencapai 12 ribu keping. “Informasi awal dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, untuk pengadaan blangko itu diterima oleh daerah pada akhir Nobember 2016, tapi informasi terakhir blangko tidak tersedia dalam tahun 2016, karena gagal tender dalam APBN-P,”ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Utara, Muhammad Zulfhadli, kepada Rakyat Aceh, kemarin.

Dia mengatakan, langkah antisipasi sesuai dengan surat dari Mendagri, maka disuruh keluarkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP kepada masyarakat. “Surat keterangan itu sama berlaku seperti e-KTP, Cuma bentuknya saja yang berbeda,”jelasnya.

Untuk itu, dia meminta kepada seluruh masyarakat Aceh Utara, yang belum memiliki e-KTP dapat segera melakukan perekaman ke kantor Disdukcapil Aceh Utara. “ Data kita masih ada 31 ribu warga sampai saat ini belum mengurus e-KTP. Kalau hingga akhir tahun 2016 ini tidak melakukan perekaman, maka yang bersangkutan tidak memiliki indetitas kependudukan, karena KTP lama tidak berlaku lagi,”cetusnya. (arm/min)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

GM Hotel Parkside Berniat Ikut Pilkada Gayo Jalur Independen

28 March 2024 - 21:08 WIB

H. Musannif, Ketua Yayasan Darul Ihsan Peusijuk dan Kukuhkan 242 Alumni Angkatan XIX

27 March 2024 - 18:24 WIB

Pj Gubernur Aceh Bersama Pj Bupati Aceh Besar Santuni 25 Anak Yatim

22 March 2024 - 17:09 WIB

Peringati Earth Hour, Pj Bupati Aceh Besar Serukan Pemadaman Lampu Selama 1 Jam 

22 March 2024 - 16:30 WIB

Kapal pengangkut Rohingya diduga terbalik di perairan Aceh Barat

20 March 2024 - 14:36 WIB

Ketua Yayasan Laskar Cabut Laporan dan Minta Maaf kepada Kapolres Sabang

20 March 2024 - 11:25 WIB

Trending di Uncategorized