Pejabat Tamiang Segera Masuk Penjara

Korupsi Proyek Pasar Pagi

TAMIANG (RA) – Kendati putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus korupsi proyek revitalisasi pasar pagi Kota Kuala Simpang di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Aceh Tamiang senilai Rp 7,5 miliar telah lama turun, namun hingga kemarin enam terpidana yang terlibat dalam kasus itu belum juga dieksekusi Kejaksaan Negeri Kuala Simpang.Keenam terpidana yang telah divonis Mahkamah Agung karena melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 2,3 miliar itu Ir. Irwansyah dan Drs. M. Jafar (satu berkas perkara), T. Darwis Jafar dan TM. Iqbal, S,KH (satu berkas perkara) dan Suryadi dan M. Januar Rahman ST (satu berkas perkara).

Berdasarkan Surat Putusan Kasasi No. 2405/ K/Pid. Sus/2015, tanggal 1 September 2016 terpidana Irwansyah, mantan Kadis Perindagkop, kini menjabat Kadis PU Aceh Tamiang divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Sementara M. Jafar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, terpidana T. Darwis Jafar selaku pelaksana proyek dan TM. Iqbal selaku Perwakilan PT. Guna Karya Nusantara berdasarkan putusan MA. No. 2407/K/Pid. Sus/2015 tertanggal 1 September 2016, keduanya masing-masing divonis delapan tahun penjara.

Khusus terhadap TM. Iqbal, MA menjatuhkan pidana tambahan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2, 374.366.892.

Apabila dalam waktu sebulan, sejak terbitnya Putusan MA ini, terpidana belum juga membayar uang pengganti tersebut, maka harta milik terpidana TM. Iqbal akan disita dan dilelang negara. Apabila yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan untuk membayarnya, maka hukumannya akan ditambah selama tiga tahun lagi, sehingga hukumannya menjadi 11 tahun penjara.

Terhadap terpidana, Suryadi selaku kontraktor dan M. Januar Rahman selaku Konsultan, Mahkamah Agung RI melalui Putusannya Nomor. 2449/K/ Pid.Sus/ 2015 menjatuhkan vonis masing-masing selama enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Seperti diberitakan Koran ini sebelumnya, para terpidana beberapa waktu lalu divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh karena dianggap tidak bersalah dalam kasus korupsi proyek pasar pagi Kota Kuala Simpang. Majelis Hakim Tipikor, yang membebaskan para terpidana tersebut yakni Ainal Mardhiah SH (Ketua), dengan Hakim Anggota Saiful Has’ari SH dan Hamidi Djamil SH.

Atas putusan bebas Pengadilan Tipikor Banda Aceh tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hasilnya, MA menyatakan terpidana bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 miliar.

Segera Dieksekusi

Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Munif, SH. MH membenarkan keenam terpidana tersebut belum dieksekusi. “Sudah ada putusan Mahkamah Agung RI dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah incract,” sebutnya.

Keenam terpidana tersebut dalam waktu dekat akan segera dieksekusi pihaknya. “Pokoknya pelaksanaan eksekusi tinggal menghitung hari, para terpidana segera akan menjalani hukuman, karena tidak ada lagi upaya hukum dari mereka,” tegas Munif, Selasa (29/11).

Meski sebelumnya para terpidana diadili di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, namun karena TKP kasus korupsi dana APBN tahun 2011 tersebut terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, maka kata Munif, para terpidana tentunya akan ditahan atau menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kuala Simpang. (urd/mai)