Harianrakyataceh.comĀ – Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto angkat bicara soal berkas kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), telah rampung.
Menurutnya, dengan perkara Ahok telah P21, maka masyarakat jangan lagi mengintervensi hukum, serahkan saja kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Saya mengajurkan semua pihak kita beri kesempatan sistem hukum supaya bisa berjalan dengan baik,” ujar Prabowo di kediamannya Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (1/12).
Mantan Danjen Kopassus ini menambahkan, Polri juga telah mendegar masukan dari berbagai pihak dalam menangani kasus dugaan penistaan agama ini. Sehingga saat ini yang terpenting adalah masyarakat mengawal proses jalannya hukum.
“Sebetulnya semua masalah tertampung, dan kita semuanya bertanggung jawab untuk menjaga rasa aman, rasa damai bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah meneliti berkas kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok. Setelah diteliti oleh sepuluh orang jaksa pilihan, Kejagung menyatakan bahwa berkas kasus Ahok telah rampung atau P21.
Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad menegaskan bahwa berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 dan bisa segera dibawa ke pengadilan.
Noor Rachmad menjelaskan, berkas dinyatakan P21 setelah tim peneliti yang diketuai oleh Ali Mukartono dinyatakan lengkap secara formil dan materil. (cr2/JPG)