SOTK Final, BPN Berubah Status

BANDA ACEH (RA) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya merampungkan Qanun Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), kemarin difinalisasikan tim pembahas dari komisi I dan tim Pemerintah Aceh di ruang Badan Musyawarah (Banmus).

Hasil dari finalisasi itu ada dinas dan badan yang dimekarkan dan dikerucutkan. Dinas Pendidikan Aceh mendapat jatah untuk membentuk cabang dinas lain. “Pembentukan cabang dinas ini diperuntukkan atau membuka ruang khusus bagi Dinas Pendidikan,” Kata Ketua Komisi I DPRA Abdullah Saleh, Kamis (1/12).

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menjadi salah satu dinas dalam lingkup Pemerintah Aceh. Pembentukan dinas atau badan ini memang berdasarkan UUPA yang belum diimplementasikan. “Tetapi ada Permen No 23 tahun 2015 yang sempat lahir tetapi tidak jelas wujudnya,” katanya.

Menurutnya, amanah UUPA jelas menjadi perangkat Aceh yang awalnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ada di Aceh, harus dialihkan dan dapat menjadi Dinas atau Badan Pertanahan Aceh, namun itu tidak berubah statusnya dan masih Badan Pertanahan Negara atau perangkat pusat.

Dengan lahirnya Perpres 23 Tahun 2015, maka sesuai dengan permintaan Pemerintah Aceh dan DPRA dari Komisi I untuk merevisinya agar badan BPN menjadi Badan Pertanahan Aceh. Penerbitan Perpres yang terdiri atas delapan bab dan 20 pasal ini, berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan dari pasal 253 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Sesuai dengan bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres tersebut, nantinya Badan Pertanahan Aceh akan melaksanakan tugas dan fungsinya, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sehingga setelah pembahasan dan finalisasi SOTK tersebut maka BPN akan beralih statusnya menjadi Badan Pertanahan Aceh dan menjadi perangkat Aceh yang baru, melalui Perpres Nomor 23 Tahun 2015, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Aceh akan dialihkan menjadi Badan Pertanahan Aceh (BPA).

“Sedangkan ketentuan mengenai bentuk dan susunan organisasi serta tugas dan fungsi BPA akan diatur dengan Qanun Aceh,” jelasnya. (mag-71/mai).