
SIMEULUE (RA) – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri Cabang Medan, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lokasi kebakaran di Simeulue, Kamis (1/12).
Olah TKP yang dilakukan sejak pukul 07.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB, dipimpin Kompol Yudiatnis dan Jamal Rijaludin, didampingi Kasatreskrim Polres Simeulue, Ipda Irwansyah.
Kebakaran yang terjadi Ahad akhir November lalu menghanguskan tujuh unit rumah milik warga Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, sekira pukul 10.30 WIB. Hal itu dijelaskan Kapolres Simeulue, AKBP Satya Yudha Prakasa kepada Rakyat Aceh.
“Benar hari ini tim Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan melakukan olah TKP di lokasi kebakaran yang menghanguskan tujuh unit rumah warga,” katanya.
Menurut Kapolres Simeulue, untuk hasil olah TKP oleh tim Labfor itu, membutuhkan waktu untuk menetapkan hasilnya dan asal muasal maupun penyebab api, sehingga terjadi kebakaran.
“Kalau hasilnya itu saya juga tidak tahu, nanti akan diberitahukan setelah hasil olah TKP itu dibawa ke Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, dan mereka yang memutuskan hasil dan kesimpulannya,” imbuhnya.
Adapun ketujuh unit rumah semi permanen yang terbakar tersebut masing-masing milik Muksin SH (51), Ridwan, SP (44), Rahman Amin (38), Husin (42), dan dua unit rumah milik Hartina.
Kerugian Rp1,4 M Sementara hasil hasil penghitungan sementara kerugian akibat kebakaran tersebut, yang dilakukan BPBD Simeulue, ditaksir mencapai Rp1.4 miliar. “Itu hasil enghitungan sementara,” kata Kepala Kantor BPBD Simeulue, Ikhsan Mikaris.
Sedangkan masa tanggap darurat yang awalnya ditetapkan tiga hari, kembali ditambah empat hari, sehingga menjadi tujuh hari, hingga 3 Desember 2016.
Sedangkan para korban, untuk saat ini memilih mengungsi ke tempat saudaranya masing-masing dan menumpang di rumah warga lainnya, meskipun telah disediakan tenda darurat oleh BPBD. (ahi/ara)
Keterangan foto:
1. Seorang ibu korban kebakaran (menggendong anak), menunjukan lokasi awal kebakaran, kepada Tim olah TKP dari Labfor Bareskrim Polri dan Reskrim Polres Simeulue. Kamis (1/12). Ahmadi – Rakyat Aceh.
2. Surat perintah Labfor Bareskrim Polri.