Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 3 Dec 2016 03:00 WIB ·

Buruh Minta DPRA Awasi Pekerja Asing


 TUNTUT PEMERINTAH: Aksi Aliansi Buruh Aceh melakukan aksi menuntut Ahok segera dipenjarakan dan meminta pemerintah Indonesia untuk bantu umat muslim Rohingya di Banda Aceh, Jumat (2/12).
HENDRI/RAKYAT ACEH Perbesar

TUNTUT PEMERINTAH: Aksi Aliansi Buruh Aceh melakukan aksi menuntut Ahok segera dipenjarakan dan meminta pemerintah Indonesia untuk bantu umat muslim Rohingya di Banda Aceh, Jumat (2/12). HENDRI/RAKYAT ACEH

BANDA ACEH (RA) – Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda

Aceh, Jumat (2/12). Massa menuntut dan meminta DPRA agar melakukan pengawasan terhadap buruh asing yang ada di Aceh.

“Jangan sampai pekerja asing, keahliannya sama dengan orang lokal. Baiknya orang asing diperkerjakan yang memiliki keahlian di atas orang lokal untuk transfer teknologi dan keahlian,” kata koordinator aksi, Muhammad Arnif.

Muhammad menilai, selama ini pekerja asing yang bekerja di Aceh memiliki keahlian yang sama dengan lokal, sehingga perlu dilakukan pengawan lebih ketat dan selektif ketika mempekerjakan mereka.

Ia mengatakan, unjukrasa untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan buruh. Menurutnya, kondisi buruh di Aceh saat ini masih memprihatinkan, sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah, termasuk DPRA. “Soal pekerja outsoucing ini masih menjadi masalah. Sudah sepatutnya pemerintah untuk menghapus pekerja outsoucing,” katanya.

Sementara itu, Ketua ABA, Saifulmar menilai, hingga saat ini buruh masih jauh dari keadilan. Pihaknya menuntut dan akan memperjuangkan buruh dapat sejahtera. “Sekarang masih ada upah murah yang dilegalkan oleh pemerintah dengan mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah agar segera mencabut peraturan tersebut. Jika tidak dicabut pemerintah dinilai tidak peduli nasib buruh. “Buruh harusnya dilindungi secara hukum. Tetapi ini (buruh) diperlakukan seperti budak dengan sistem yang sekarang, terutama outsoucing,” ungkapya.

Para buruh yang melakukan aksi juga mengusung sejumlah bendera, poster, spanduk. Pada poster bertuliskan tuntutan. Jalannya aksi ini ketat kepolisian dan Satpol PP. (mag-68/mai)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Dampak Cuaca Ekstrem, Petani di Aceh Tamiang Siram Tanaman 2-3 Kali Sehari

28 March 2024 - 06:23 WIB

Polres Bireuen Musnahkan 27,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi

25 March 2024 - 18:16 WIB

Kapolres Jatmiko Bangunkan Warga Bireuen untuk Sahur

24 March 2024 - 16:56 WIB

Bahron Bakti Diangkat Jadi Sekda Pidie Jaya

22 March 2024 - 15:02 WIB

Berkah Ramadan, BPKH Serahkan Bantuan Bagi Santri MSBS Aceh Besar

20 March 2024 - 21:20 WIB

Trending di DAERAH