class="post-template-default single single-post postid-2020 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Anggota DPRK Langsa Segel Ruang Ketua Dewan Sayuti Siap Rangkul Paslon Walikota-Wakil Walikota Tidak Terpilih Anggaran Pidie Jaya 2025 Hilang Rp 45,8 miliar KIP Tetapkan Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe Terpilih Sayuti-Husaini Helikopter Terbakar di Bentong, Malaysia, 1 Petugas Lapangan Meninggal

Uncategorized · 4 Dec 2016 09:48 WIB ·

Awas! WNA Tiongkok Masuk Indonesia Secara Masif, Ini Tujuan dan Modusnya…


 Empat WN Tiognkok, dari kiri XXJ (40), GH (50), YWM (37) atau Ko Aming dan GZ (50) saat digerebek di perkebunan cabai di Kampung Gunung Leutik, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Selasa (8/11). Perbesar

Empat WN Tiognkok, dari kiri XXJ (40), GH (50), YWM (37) atau Ko Aming dan GZ (50) saat digerebek di perkebunan cabai di Kampung Gunung Leutik, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Selasa (8/11).

Harianrakyataceh.com – Pengawasan terhadap imigran gelap asal Tiongkok harus diperketat. Sebab, warga Negeri Panda tersebut sudah masuk secara masif di daerah pinggiran dan kawasan perbatasan. Modusnya, mereka menetap atau tinggal di area pertambangan dan perkebunan serta daerah industri. Mereka berstatus tenaga kerja asing (TKA).

Cara itu diungkap banyak petugas keimigrasian dan ketenagakerjaan di sejumlah daerah. Terbaru, lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan dari lokasi pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Subah, Sambas, Kalimantan Barat, pada Jumat (25/11). Lima WNA itu bernama King Long Wu, Lin Guozhong, Qing Lailin, Cin Guong­zu, dan Wu Qing Chau.

Mereka diduga tidak mengantongi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dari pemilik tambang emas ilegal tersebut. Izin tinggal lima penambang itu juga melebihi batas waktu (overstay). Sebelumnya empat WNA Tiongkok juga ditemukan di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (8/11). WNA itu bekerja di daerah pertanian dan perkebunan Kecamatan Sukamakmur. Mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang legal.

Bukan hanya itu. Serbuan WNA Tiongkok juga pernah terungkap di Banten awal Agustus lalu. Sebanyak 68 pekerja asing asal Tiongkok diamankan karena diduga melanggar aturan imigrasi. Di antara 68 itu, 31 pekerja tidak mengantongi dokumen resmi ketenagakerjaan dan keimigrasian. Serbuan warga Tiongkok, baik berstatus wisatawan maupun TKA, sebenarnya sudah diantisipasi pemerintah.

Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Pusat Heru Santoso mengatakan, tim pengawas orang asing (pora) terus mengawasi WNA dari negara mana pun. Bukan hanya TKA, tapi juga warga asing yang dianggap membahayakan keamanan negara seperti teroris.

Untuk kasus TKA ilegal asal Tiongkok, lanjut dia, penanganan dilakukan sesuai prosedur. Tim pora yang berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Kemenaker turun ke lokasi untuk mengkroscek dan menangkap TKA yang terbukti tidak mengantongi dokumen lengkap keimigrasian dan ketenagakerjaan. “Kalau kenapa bisa bekerja (secara ilegal, Red), ya tanya ke pihak yang mempekerjakan,” ucapnya. (tyo/c10/oki)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BKN Pangkas Anggaran BBM Hingga Daya Listrik

5 February 2025 - 15:25 WIB

Israel Serang Gaza Usai Kesepakatan Gencatan Senjata

18 January 2025 - 07:11 WIB

BP3MI Aceh Pulangkan Korban TPPO di Malaysia

7 January 2025 - 14:49 WIB

Tgk Umar Rafsanjani : Jangan Salah Tafsir Tausiah MPU Aceh tentang Tahun Baru

31 December 2024 - 12:02 WIB

Pesawat Azerbaijan hilang kendali sebelum jatuh, Tersambar Rudal ??? 

27 December 2024 - 17:26 WIB

Kaleidoskop Politik 2024: Kematangan Demokrasi Indonesia Teruji

27 December 2024 - 17:10 WIB

Trending di Uncategorized