Harianrakyataceh.com – Pengawasan terhadap imigran gelap asal Tiongkok harus diperketat. Sebab, warga Negeri Panda tersebut sudah masuk secara masif di daerah pinggiran dan kawasan perbatasan. Modusnya, mereka menetap atau tinggal di area pertambangan dan perkebunan serta daerah industri. Mereka berstatus tenaga kerja asing (TKA).
Cara itu diungkap banyak petugas keimigrasian dan ketenagakerjaan di sejumlah daerah. Terbaru, lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diamankan dari lokasi pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Subah, Sambas, Kalimantan Barat, pada Jumat (25/11). Lima WNA itu bernama King Long Wu, Lin Guozhong, Qing Lailin, Cin GuongÂzu, dan Wu Qing Chau.
Mereka diduga tidak mengantongi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dari pemilik tambang emas ilegal tersebut. Izin tinggal lima penambang itu juga melebihi batas waktu (overstay). Sebelumnya empat WNA Tiongkok juga ditemukan di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (8/11). WNA itu bekerja di daerah pertanian dan perkebunan Kecamatan Sukamakmur. Mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang legal.
Bukan hanya itu. Serbuan WNA Tiongkok juga pernah terungkap di Banten awal Agustus lalu. Sebanyak 68 pekerja asing asal Tiongkok diamankan karena diduga melanggar aturan imigrasi. Di antara 68 itu, 31 pekerja tidak mengantongi dokumen resmi ketenagakerjaan dan keimigrasian. Serbuan warga Tiongkok, baik berstatus wisatawan maupun TKA, sebenarnya sudah diantisipasi pemerintah.
Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Pusat Heru Santoso mengatakan, tim pengawas orang asing (pora) terus mengawasi WNA dari negara mana pun. Bukan hanya TKA, tapi juga warga asing yang dianggap membahayakan keamanan negara seperti teroris.
Untuk kasus TKA ilegal asal Tiongkok, lanjut dia, penanganan dilakukan sesuai prosedur. Tim pora yang berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Kemenaker turun ke lokasi untuk mengkroscek dan menangkap TKA yang terbukti tidak mengantongi dokumen lengkap keimigrasian dan ketenagakerjaan. “Kalau kenapa bisa bekerja (secara ilegal, Red), ya tanya ke pihak yang mempekerjakan,” ucapnya. (tyo/c10/oki)