
SUKA MAKMUE (RA) – Warga Nagan Raya menyerahkan sepasang orangutan ke Polres setempat, Senin (5/12). Satwa dilindungi itu ditemukan beberapa tahun silam diperkebunan warga.
Orangutan yang diserahkan diperkirakan berusia empat dan tiga tahun. “Yang jantan umurnya sekitar empat tahun, dan yang betina tiga tahun. Diperihara karena warga tidak tahu bahwa orangutan termasuk hewan dilindungi,” kata AKBP Mirwazi, Kapolres Nagan Raya.
Menurut Mirwazi, pemilik menyerahkan orangutan secara sukarela. Usai menerimanya, polisi langsung menyerahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Ia juga menyebutkan, sejak beberapa bulan terakhir Polres Nagan Raya intensif sosialisasikan satwa langka yang dilindungi. Hasilnya, pengetahuan warga meningkat hingga ada yang bersedia menyerahkannya ke petugas, walau telah dipelihara beberapa tahun.
“Tadi ada warga yang menyerahkan dua ekor orangutan ke Polres,” sebutnya.
Untuk sementara waktu, BKSDA akan melakukan karantina terhadap orangutan tersebut sebelum dilepaskan kembali ke habitatnya.
Ia meminta warga agar segera menyerahkan satwa dilindungi bila memiliki atau memelihara. Sebab tindakan itu merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman lima tahun penjara.
Bila tidak diserahkan serta ditemukan petugas, maka akan dijerat sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
“Kita terus melakukan sosialisasi satwa dilindungi pada warga. Kebanyakan warga di Nagan Raya belum mengetahui ada jenis-jenis hewan yang tidak boleh diperihara karena dilindungi undang-undang,” jelasnya. (ibr/mai)