Waduh, Dana Desa Aceh Utara Rp199 Miliar Kok Belum Cair

Kepala DPKKD Aceh Utara, M. Nasir,

ACEH UTARA (RA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, hingga saat ini belum dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap kedua dengan angka hampir Rp 200 miliar bersumber dari APBN 2016. Akibatnya, 852 gampong dari 27 kecamatan di Aceh Utara, tidak dapat melaksanakan proyek pembangunan tahap kedua mereka.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara, M. Nasir, yang dikonfirmasi Rakyat Aceh, kemarin, juga membenarkan, dana desa tahap kedua sebesar Rp 199 miliar lebih masih belum disalurkan kepada rekening desa.

“Itu disebabkan, Pemerintah Pusat belum mengtransfer dana desa tahap kedua ke rekening kas daerah Aceh Utara. Sehingga kita tidak bisa melanjutkan transfer ke rekening masing-masing desa di Aceh Utara,”ucap M. Nasir

Sebut dia, sejauh ini belum jelas jadwal transper dari Pusat ke daerah Aceh Utara, tapi informasinya akhir tahun di transfer. “Kita sudah menunggu sejak tanggal 1 sampai 15 Desember, tapi belum juga di tranpser dana desa tahap kedua. Alasannya tidak diberikan tau secara jelas, mungkin disesuaikan dengan kondisi keuangan negara,”ungkapnya.

Menurut dia, jika dana desa belum ditransfer yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka secara otomatis pembangunan juga akan terkendala. Apalagi, jika ada desa yang telah melaksanakan pembangunan tahap kedua dari dana desa.

“Jadi total dana desa untuk Aceh Utara, tahun 2016 dari APBN sebesar Rp 498 miliar lebih. Tahap pertama yang sudah ditransfer 60 persen senilai Rp 299 miliar lebih dan untuk tahap kedua yang belum ditransfer 40 persen yakni sebesar Rp 199 miliar lebih,” jelasnya.

Selain itu, sambung dia, sebenarnya proses transfer dana desa dari Pemerintah Pusat ke daerah sudah terlambat. Mengingat waktu beberapa hari lagi sebelum tutup buku pada 31 Desember 2016, sehingga proses pencairannya juga tidak cukup waktunya. “ Bank Aceh juga butuhkan waktu untuk mentransfer dana desa ke rekening desa sejumlah 852 gampong di Aceh Utara, kan tidak mungkin dalam sehari bisa mengtransfer semua dana tersebut,”katanya.

Namun, dia berharap jika pun tidak cukup waktu yang penting dana desa itu dapat segera ditransfer dalam Pemerintah Pusat ke rekening kas daerah Aceh. Karena bisa ditransfer ke rekening desa pada tahun 2017. Dengan catatan setiap desa dapat membuat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, terhadap sisa dana yang belum ditransfer dan termasuk anggaran untuk 2017. (arm/min)