Warga Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), Muhammad Irsyadi

LHOKSEUMAWE (RA) – Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Lhokseumawe, melarang keras warganya merayakan pesta pergantian tahun baru 2017. Hal itu sesuai yang tertulis dalam imbauan tentang peringatan tahun baru masehi 2017.

Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH), Muhammad Irsyadi, kepada Rakyat Aceh, kemarin mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti imbau yang dikeluarkan Pemko Lhokseumawe, melalui MPU.

“Kita akan mengawal dan terus melakukan patroli rutin, jika kedapatan warga yang merayaakan pergantian tahun baru Masehi serta tidak mengindahkannya akan kita tindak tegas,”ungkap Kepala Kasatpol PP dan WH ini.

Sebut dia, imbauan peringatan tahun baru Masehi 2017, pertama untuk semua pengusaha Hotel, Wisma, Rumah Penginapan, café-cafe dan tempat keramaian lainnya, supaya tidak mengadakan acara pesta pora, hura – hura dan acara lain yang bertentang dengan Syariat Islam.

Tidak hanya itu, kepada warga non muslim merayakan malam pergantian tahun untuk dapat menghargai daerah memberlakukan syariat Islam. Perayaan natal dan tahun baru diharapkan dilakukan ditempat tertutup serta tetap menjaga ketertiban masyarakat lain.

“Pemerintah tidak memberi izin dukungan atas segala kegiatan yang dapat menimbulkan kemungkaran serta pesta pora, baik pembakaran mercon, kembang api, meniup terompet dan sejenisnya,” tegasnya.

Selain itu, sambung dia, dengan dikeluarkan imbauan tersebut maka diharapkan partispasi dari Muspika untuk menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Bila perlu malam pergantian tahun baru, agar dapat menggelar doa dan zikir bersama baik di mesjid-mesjid maupun meunasah dalam wilayah Pemko Lhokseumawe. (val/arm/min)