ACEH UTARA (RA) – Tiga pria Aceh Utara dibekuk saat sedang asyik pesta sabu-sabu di salah satu rumah di Gampong Mane Kawan, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, pada Kamis (29/12).
Ketiga tersangka itu, yakni BR (29) dan MF (24) warga Gampong Mane Kawan, kecamatan setempat yang masih memiliki hubungan kelaurga dan MA (23) warga Gampong Keude Leubok, Kecamatan Tanah Jamboe Aye, Aceh Utara.
Selain tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti yakni satu set alat hisap sabu dan satu pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba Iptu Soehato, dikonfirmasi Rakyat Aceh, kemarin, membenarkan kejadian penangkapan ketiga tersangka yang terbukti menggunakan narkotika jenis sabu dibekuk tanpa ada perlawanan.
“Tersangka bersama barang bukti telah kita diamankan di Polres Aceh Utara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanju,” jelasnya.
Sebut dia, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bagi pengguna, dijatuhi Pasal 112 dengan ancaman maksimal 12 tahun bui dan pengedar dijatuhi Pasal 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan. (val/arm/min)