JAKARTA (RA) – Diringkusnya 76 warga negara (WN) Tiongkok yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan terapis di panti pijat oleh aparat Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) disinyalir ada pihak yang mensponsorinya untuk masuk ke Indonesia.
Ketua Komisi IX Dede Macan Yusuf Effendi meminta agar sponsor atau pihak yang mempekerjakan para WNA Tiongkok sebagai terapis dan PSK tersebut ditindak tegas.
Sebab para PSK itu terjaring dalam razia yang digelar oleh Tim pengawasan orang asing, Ditjen Imigrasi pada malam pergantian tahun baru, Sabtu (31/12).
“Yang perlu ditindak tegas mustinya adalah perusahaan atau sponsor yang memasukkan,” ujar Dede Yusuf, Senin (2/1).
Dia menilai, hal tersebut merupakan dampak dari kebijakan bebas visa.
Sebab, berdasarkan hasil pengungkapan yang diterimanya, banyak WNA yang menyalahgunakan visanya untuk melakukan tindakan negatif. Seperti peredaran narkoba, penipuan, memalsuan, pertanian berbahaya bahkan, prostitusi seperti yang baru saja diungkap.
“Itu yang saya bilang, dampak ikutan negatif jika bebas visa diberlakukan,” tukasnya. (dna/JPG)