JAKARTA (RA) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham akan mendalami motif pihak-pihak yang mendatangkan WNA ilegal asal Tiongkok sebagai pekerja di dunia hiburan. Hal itu ditegaskan Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Imigrasi Yurod Saleh.
“Apakah orang yang membawa, mendatangkan, memfasilitasi, apakah akan kena, kita dalami itu,” katanya saat menggelar konferensi pers di Kantor Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Minggu (1/1).
Jika terbukti dengan sengaja membawa, mendatangkan, maupun memfasilitasi WNA asal negeri tirai bambu itu sebagai PSK di Indonesia, mereka akan dikenakan Pasal 122 huruf b, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. “Diduga kita kenakan 122 huruf b,” pungkasnya.
Adapun pasal itu berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah): b. setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi menangkap 76 perempuan berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok pada Sabtu (31/12). Sebagian besar WNA asal negeri tirai bambu itu terjaring operasi pengawasan orang asing dalam rangka pengamanan malam tahun baru di sejumlah tempat hiburan di Jakarta.
Mereka kedapatan bekerja sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta pekerja seks komersial (PSK). Dalam kegiatannya, perempuan Tiongkok yang usianya berkisar 18-30 tahun itu bertarif mulai dari Rp. 2,8 juta – Rp. 5 juta. (dna/JPG)