Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 2 Jan 2017 05:37 WIB ·

Tarif PSK Asal Tiongkok Usia 18-30 Tahun Rp5 Juta


 ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

JAKARTA (RA) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham akan mendalami motif pihak-pihak yang mendatangkan WNA ilegal asal Tiongkok sebagai pekerja di dunia hiburan. Hal itu ditegaskan Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Imigrasi Yurod Saleh.

“Apakah orang yang membawa, mendatangkan, memfasilitasi, apakah akan kena, kita dalami itu,” katanya saat menggelar konferensi pers di Kantor Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Minggu (1/1).

Jika terbukti dengan sengaja membawa, mendatangkan, maupun memfasilitasi WNA asal negeri tirai bambu itu sebagai PSK di Indonesia, mereka akan dikenakan Pasal 122 huruf b, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. “Diduga kita kenakan 122 huruf b,” pungkasnya.

Adapun pasal itu berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah): b. setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi menangkap 76 perempuan berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok pada Sabtu (31/12). Sebagian besar WNA asal negeri tirai bambu itu terjaring operasi pengawasan orang asing dalam rangka pengamanan malam tahun baru di sejumlah tempat hiburan di Jakarta.

Mereka kedapatan bekerja sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta pekerja seks komersial (PSK). Dalam kegiatannya, perempuan Tiongkok yang usianya berkisar 18-30 tahun itu bertarif mulai dari Rp. 2,8 juta – Rp. 5 juta. (dna/JPG)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Pj Gubernur Dampingi Menko PMK Kunjungi Warga Penerima Bantuan Pemerintah

27 March 2024 - 22:21 WIB

Upaya Stabilitasi Harga, Pemkab Aceh Besar Gelar Bazar Pangan Murah di Simpang Tiga

27 March 2024 - 17:42 WIB

Pj Bupati Aceh Besar dan Kapolresta Banda Aceh Launching Kampung Bebas Narkoba di Lheu Blang

27 March 2024 - 17:34 WIB

PLN UID Aceh Siap Mendukung PON XXI Aceh – Sumut 2024

27 March 2024 - 17:13 WIB

Trending di EKBIS