Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 3 Jan 2017 07:52 WIB ·

Pemko Sabang Bantah Menghambat Pembangunan PLTD dan PLTMG


 ILUSTRASI  FOTO JAWA POS Perbesar

ILUSTRASI FOTO JAWA POS

 

SABANG –  Pemerintah Kota Sabang secara tegas membantah terkait adanya tuduhan menghambat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Kota Sabang.
Pada perinsipnya bila pembangunan itu untuk kepentingan masyarakat Sabang sudah pasti Pemerintah sangat mendukung sejauh itu tidak menimbulkan mudharat dan merusak lingkungan serta menyalahi aturan yang telah disepakati.
Demikian dikatakan Seketaris Daerah Kota Sabang Sofyan Adam SH dalam konferensi Pers, Rabu (28/12) di Cafe Tosaka Sabang terkait tudingan pemberitaan Pemko Sabang tidak mendukung pembangunan PLTD dan PLTMG di Gampong Jaboi disalah satu media.
Menurutnya, salah besar kalau dikatakan Pemerintah Kota Sabang sengaja menghambat karena tidak pengeluarkan persetujuan prinsip pembangunan PLTD dan PLTMG di Jaboi.
Karena sebelumnya saat rapat dengan semua tim baik BLH, Bagian Hukum, SKPK  terkait telah disetujui pembangun PLTD dan PLTMG dipindahkan lokasinya, bukan lagi di lokasi wisata Gampong Jaboi.
“Kita setujui bersama pihak PLN mencari lokasi baru, karena lokasi yang diinginkan sebelumnya merupakan area kawasan wisata dan masyarakat Jaboi sedang giat-giatnya membangun pariwisata, makanya kita minta dipindahkan lokasinya itu, jadi prinsipnya bukan berarti kita tidak setuju.

Tapi di tengah perjalanan ada yang aneh dalam pelaksanaannya, setelah hasil rapat itu pihak PLN mengurus UKL-UPL ke BLH namun, ketika berkas diterima oleh pihaki BLH ternyata didalamnya sudah ke luar surat persetujuan perinsip, dari sini kami semua heran kenapa sudah ada persetujuan prinsip sementara kita sudah mengatakan lokasi itu telah setujui untuk dipindahkan,”jelasnya.

“Saat kita cek persetujuan prinsip itu apa ada dibuat oleh bagian ekonomi ternyata tidak ada, dan kita tanya ke Asisten 2 juga tidak pernah ada diproses. ternyata disana sudah ditanda tangani oleh Wakil Walikota Sabang tanpa paraf.

Kami menduga ada kecurigaan pihak tertentu bermain dan dengan sengaja mau potong kompas mengelabui pimpinan pak Wakil Walikota Sabang Nazaruddin, karena ini jarang terjadi di dalam birokrasi tanpa melalui proses awal. Dugaan kami ada pihak-pihak tertentu yang bermain dan sengaja memproses surat itu,”terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Kota Sabang tidak mengeluaran persetujuan prinsip sejak tahun 2015. Karena pada tahun 2013 yang lokasinya hanya berjarak 300 meter dari pembangunan tersebut pernah mengalokasikan anggaran APBA Rp 650 juta lebih untuk pembebasan lahan dan diperuntukan pengembangan wisata Jaboi dan itu tertulis dalam berita acara bahwa pihak kedua dalam rangka pembebasan tanah untuk pengembangan kawasan objek wisata Jaboi.
Artinya, pertama kawasan Jaboi menjadi kawasan pengembangan objek wisata meskipun  saat itu pembebasan lahan hanya satu hektar, tapi telah menjadi komitmen masyarakat  menjadikan Jaboi sebagai kawasan objek kunjungan pariwisata.
Kedua, karena mendapatkan informasi bersebelahan dengan rencana pembangunan PLTD dan PLTMG sudah dibangun jalan oleh BPKS yang peruntukannya juga untuk pengembangan  Pariwisata, makanya lokasi dipindahkan.
“Dan yang ketiga inilah dari Informasi yang kita terima pada saat sosialisasi dengan masyarakat sekitar akhir 2015 atau awal 2016 di sana prinsip dari pada masyarakat setuju dibangun PLTD dan PLTMG dengan catatan tidak merusak lingkungan, tidak mengganggu pariwisata itu pernyataan masyarakat.
Dan ini juga sesuai dengan pernyataan Panglima Laot Jaboi di salah satu media pada tanggal 15 september 2016 mengatakan sekaligus membenarkan pernyataan sebelumnya yaitu pihaknya mendukung segala bentuk pembangunan di daerah Jaboi asalkan pembangunan tersebut tidak merusak lingkungan ini sumber dari Antara.
“Kita sekarang sedang fokus membangun industri pariwisata, pembangunan mesin pembangkit listrik PLTD dan PLTMG di Jaboi kami rasa tidak sinergi dengan pembanguna pariwisata, dan sekarang ini siapa yang berani mengeluarkan izin prinsip sementara pada tahun 2013 sudah terjadi pembebasan lahan untuk pariwisata yang mana lahan tersebut berdekatan dengan permintaan pembangunan PLTD dan PLTMG,”demikian katanya.(han)
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

37 Kepala UPT di Lingkungan Kemenkumham Aceh Komit Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM

19 March 2024 - 14:38 WIB

Satpol PP WH Lhokseumawe Amankan Anak di Bawah Umur Mabuk Lem, Lalu Dimasukkan ke Dayah

18 March 2024 - 18:39 WIB

Pesan Meurah Budiman Saat Lantik Pejabat Struktural UPT Pemasyarakatan

18 March 2024 - 18:21 WIB

Antisipasi Gagal Kuliah Pemerintah Berikan Pinjaman Lunak Pendidikan

18 March 2024 - 18:19 WIB

Jelang Penutupan, Satgas TMMD ke -119 Kodim 0102/Pidie Kebut Semua Sasaran Fisik

18 March 2024 - 14:04 WIB

BSI KCP Banda Aceh Daud Beureueh Mulai Beroperasi di Gedung Landmark BSI Aceh

18 March 2024 - 11:48 WIB

Trending di METROPOLIS