KIP Tunda Debat Kandidat Jilid 2

KIP Aceh melaksanakan technical meeting pelaksanaan debat kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh di Aula KIP Acwh, Banda Aceh, Selasa (3/01).

BANDA ACEH (RA) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menunda debat kandidat kedua calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang sebelumnya dijadwalkan pada 5 Januari 2017.

Keputusan ini diambil KIP Aceh bersama Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, panelis dan keenam tim sukses pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur dalam technical meeting di Aula KIP Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/01).

Penundaan ini karenakan sejumlah tim sukses calon menilai debat kandidat pertama tidak netral dan ada frame (bingkai) yang mendukung salah satu pasangan calon (Paslon). Enam tim sukses yang hadir, empat diantaranya meminta KIP Aceh menindak lanjuti terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, mengatakan, akan melaporkan dugaan pelanggaran framing yang dilakukan oleh Metro TV ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh. Selanjutnya akan analisis dan dikaji apakah ada usur pelanggaran terjadi. “Tentu ini harus dikaji KPI Aceh. Apakah ini pelanggaran atau tidak,” kata Ridwan Hadi.

Ridwan menuturkan, pihaknya akan mencari solusi dan jalan keluar terbaik atas permasalahan ini, serta akan bertanggung jawab atas masalah yang timbul. “Kita akan bertanggung jawab atas kegiatan yang kita buat,” ujarnya.

Hal senada ditegaskan Komisioner KIP Aceh, Robby Syahputra, pihaknya akan segera melaporkan masalah ini guna mencari solusi. “Besok kami akan melaporkan stasiun TV swasta yang telah kita kontrak ke KPI Pusat. Tanggal 5 akan kita bicarakan bagaimana mekanisme penyelesaianya,” kata Robby.

Sementara itu, Komisioner KIP Aceh lainnya, Junaidi menjelaskan, jika ada dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penyiaran dan pemberitaan, maka hal ini ranah KPI dan dewan pers yang menyelesaikan bukan KIP.

“Kalau frame di televisi, itu ranahnya KPI. Jadi, acuan kita pada lembaga berwenang yang memberi sanksi,” kat Junaidi.

Mengenai pelaksanaan debat kandidat kedua, sejumlah tim sukses pasangan calon meminta KIP Aceh melaporkan terlebih dahulu masalah ini ke KPI Aceh. Setelah itu baru kembali membahas debat kandidat kedua. (mag-68)