KPI Aceh Dalami Gugaan Pelanggaran Metro TV

KIP Aceh melaksanakan technical meeting pelaksanaan debat kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh di Aula KIP Acwh, Banda Aceh, Selasa (3/01).

RAKYAT ACEH (RA) – Ketua KPI Aceh, Said Firdaus, mengatakan, akan mendalami terkait adanya pelanggaran penayangan debat kandidat pertama yang dilakukan oleh Metro TV. “Kita analisis dan akan kita dalami,” kata Said.

Said menjelaskan, selain melakukan analisis dan pendalaman atas konten penayangan debat tersebut, pihaknnya juga akan meminta penjelasan dari lembaga penyiaran yang bersangakutan. “Kita juga meminta klarifikasi dari lembaga penyiaran,” ujarnya.

Ia menyebutkan, jika nantinnya ditemukan dan didapati pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran akan diberikan sanksi. “Sanksi bisa berupa teguran tertulis, hingga pencabutan izin. KPI punya standar menyatakan (sebuah konten-red) itu melanggara atau tidak,” ungkapnya.

Terhadap adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Metro TV, sambung Said, pihaknya membuka diri dan akan menerima laporan dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan dan keberatan.

“KPI membuka diri terhadap keberatan dan adauan masyarakat. Silakan melapor ke KPI. Sampai hari ini, kita belum menerima dan mendapat laporan,” pungkasnya.(mag-68)