Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

UTAMA · 6 Jan 2017 10:03 WIB ·

Kenaikan Tarif STNK-BPKB Layak Dianulir


 TERANGKAN KE PUBLIK-Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Sofyan Efendi menjelaskan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP kepada warga di kantor Samsat Kota Tasikmalaya kemarin. Foto: Rangga Jantika/Radar Tasikmalaya/JPNN.com Perbesar

TERANGKAN KE PUBLIK-Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Sofyan Efendi menjelaskan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP kepada warga di kantor Samsat Kota Tasikmalaya kemarin. Foto: Rangga Jantika/Radar Tasikmalaya/JPNN.com

RAKYAT ACEH (RA) – Naiknya biaya pengurusan STNK dan BPKB semakin membebani masyarakat. Betapa tidak, di awal tahun rakyat sudah dihadapkan dengan naiknya sejumlah kebutuhan pokok.

Ironisnya kebijakan pemerintah menaikkan sejumlah kebutuhan pokok tanpa meminta pandangan masyarakat melalui para wakilnya di DPR RI.

“Ini pemerintah menaikkan harga kebutuhan pokok tanpa membahasnya dengan DPR. Menaikkan tarif listri‎k, biaya pengurusan surat STNK/BPKB, harusnya mendengar aspirasi rakyat,” kata Alamsyah Saragih, Komisioner Ombudsman‎ RI di Jakarta, Jumat (6/1).

Menurut Alamsyah, keputusan pemerintah tersebut sudah menyalahi prosedur sehingga layak dianulir. Apalagi ternyata Presiden Joko Widodo juga kaget begitu tahu keputusan yang sudah ditekennya itu berisi persetujuan menaikkan biaya pengurusan surat hingga tiga kali lipat.

“Ada tipe pemimpin yang teliti sebelum tanda tangan. Ada pula yang menyerahkan kepada bawahannya untuk menelaah dan tinggal teken. Mestinya, orang-orang di sekitar presiden memberikan informasi lengkap sebelum presiden membubuhkan tanda tangannya,” bebernya.

Dia menambahkan, keputusan yang tertuang dalam PP No. 60 Tahun 2016 yang sudah diteken presiden itu sebaiknya ditarik kembali.

Kemudian diproses ulang dengan prosedur yang benar. Ini agar masyarakat tidak dirugikan dengan kebijakan pemerintah yang inprosedural. (jpnn)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kapolres Nagan Raya akan Tindak SPBU Nakal yang Rugikan Masyarakat

29 March 2024 - 12:05 WIB

Safari Ramadhan, Tim Pemerintah Aceh dan Pj Bupati Iswanto Sambangi Masjid Syuhada Neuheun

29 March 2024 - 11:47 WIB

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

28 March 2024 - 22:25 WIB

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Trending di UTAMA