
RAKYAT ACEH (RA) – Petugas imigrasi kembali menggelar razia terhadap warga negara asing (WNA) yang secara ilegal bekerja di wilayah Jakarta Barat. Hasil razia yang digelar pada Jumat (6/1) malam itu adalah 20 WNA yang bekerja di tempat hiburan di kawasan Taman Sari, Mangga Besar.
Kepala Seksi Penindakan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat, Benget Steven mengungkapkan, 20 WNA itu ada yang bekerja sebagai pekerja seks komersial, pemandu lagi di tempat karaoke, serta terapis pijat. Rinciannya, WNA asal Vietnam ada 15 orang, Tiongkok (2 orang) dan Thailand (3 orang).
Baca : Tarif PSK Asal Tiongkok Usia 18-30 Tahun Rp5 Juta
Baca : DPR Minta Sponsor PSK Tiongkok Ditindak
Baca : Nyambi Jadi PSK, Jadi Bukti Maraknya TKA
Steven menuturkan, WNA yang terjaring razia itu rata-rata berusia 20-30 tahun. “Mereka berumur segitu,” ujar Steven di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Sabtu (7/1).
Steven menambahkan, penangkapan itu merupakan hasil pengintaian selama sepekan. Pengintaian itu sebagai tindak lanjut informasi warga.
Steven menambahkan, 20 WNA itu terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Mereka masuk sebagai wisatawan, namun kenyataannya bekerja sebagai PSK.
“Kita kumpulkan bahan dan keterangan dari warga karena pekerja asing ilegal saat ini cukup tinggi jumlahnya,” katanya.(cr2/JPG)