Tenaga Kerja Tiongkok Serbu Aceh

BURUH KASAR: Sejumlah tenaga kerja asing (TKA) saat menjalani jam istirahat siang di Desa Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kemarin. Seharusnya TKA hanya untuk tenaga kerja ahli, tapi ada dari mereka yang bekerja sebagai buruh. FOTO JAWA POS

RAKYAT ACEH (RA) – Kantor Imigrasi kelas II Meulaboh terus memantau keberadaan 17 Warga Negara Asing (WNA) yang berada dalam wilayah kerjanya. 15 diantaranya tercatat sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA).

Kepala kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Ian Fidihanto Markos, kemarin, mengatakan pihaknya terus intensif memantau. Menurutnya, sejak tahun 2016, telah terbentuk tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang merupakan gabungan dari TNI, POLRI, Jaksa, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan unsur terpadu lainnya.

Ian mengaku, tim tersebut sangat optimal dalam menjalankan pengawasan sampai penindakan. Ia mencontohkan, dua kali penangkapan WNA asal Tiongkok yang kedapatan menyalahi izin tinggal di Indonesia. “WNA asal Tiongkok dengan status visa travel, tapi kedapatan mengikuti aktivitas di penambangan emas di pedalaman Sungai Mas, Aceh Barat,” katanya.

Ia merinci, dari 15 pekerja asing 14 diantaranya berasal dari Tiongkok yang bekerja di PLTU Suak Puntong, Nagan Raya dan seorang berasal dari Perancis berada di Kepulauan Simeulue.

“Selebihnya, ada yang pelajar WNA pasantren asal Malaysia di Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat dan ada WNA yang berstatus ‘kawin campur’ serta mengikuti istri atau suami ke Aceh,” jawabnya.

Selama ini, sambung Ian, jika ada WNA terlihat hadir di kepulauan Simeulue, Singkil, dan berapa wilayah objek wisata lainnya, mereka hanya sebatas turis yang berkunjung selama 2-3 hari. keberadaan mereka sebagai wisatawan, telah tercatat dalam Aplikasi APOA milik lembaga Imigrasi RI.

Masalah yang sering dihadapi, ada kedapatan WNA mengantongi paspor kunjungan ke Indonesia, tapi malah terlibat aktivitas berkerja.

Tangungjawab utama melaporkan keberadaan TKA di Indonesia, khususnya wilayah pantai barat Aceh, merupakan kewajiban perusahaan atau sponsor yang mengundang WNA sebagai pekerja. Pelaporan harus diterangkan secara rinci, sampai lokasi tempat menginap.

Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, bertangungjawab memantau keberadaan WNA di tujuh kabupaten/kota yakni, Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, ABDYA, Simeulue, Singkil, dan Subulussalam. Jika di daratan, Ian mengaku dapat dengan mudah berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan ASN. Namun khusus di Kepuluan Simeulue, pihak Imigrasi lebih optimalkan koordinasi dengan para camat dan geucik untuk terus memantau keberadaan orang asing. (den)