REDELONG (RA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penggranatan mobil dinas anggota DPRK Bener Meriah, Mansur Ismail, menghadirkan tiga saksi. Para saksi yang hadir Pengadilan Negeri (PN) Redelong Bener Meriah itu Harianto, Adiatma dan Mirja.
Saksi Harianto dalam persidangan itu menyampaikan, sebelum terjadinya ledakan yang menewaskan tiga orang tersebut, ia melihat pengendara sepeda motor dengan menggunakan jenis honda Beat menyalip mobil, serta memasukkan tangan, tak lama kemudian mobil meledak.
Disebutkannya, setelah terjadinya ledakan, ia juga melihat empat orang dari mobil dinas itu dengan kondisi terluka dan bersimbah darah. Salah seorang diantaranya, merupakan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), beserta istri dan kedua anaknya. Korban merupakan keluarga dekat dari Mansyur Ismail anggota DPRK Bener Meriah dari Partai PAN.
Harianto mengaku, ketika menghampiri mobil yang digranat tersebut, melihat tiga penumpang masih berada di dalam mobil dengan kondisi luka berat. “Saya melihat seorang ibu mengalami luka pendarahan di tangan kanan dalam kondisi hancur, serta kaki juga darah mengalir deras, sedangkan anaknya saya lihat sudah dalam kondisi meninggal dengan kondisi kaki sebelah kanan putus dan kepala si anak pecah,” ujar Harianto, Selasa (10/1).
“Saya mau angkat sopir (Aulia Tahar), tetapi tidak bisa karena kedua kakinya sudah melekat pada per jok mobil, saat itu kondisinya sangat sekarat,” kata Harianto.
Harianto menyampaikan, setelah kejadian korban penggranatan baru mendapat pertolongan setelah 30 menit dibawa menggunakan mobil jenis pick up. Dalam sidang tersebut, terdakwa tidak membatah keterangan saksi Aidil Fitriadi, bahkan membenarkan kesaksiannya. Sidang lanjutan penggranatan akan kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli, Selasa (17/1). (mag-70/mai)