32 PSK Asing Terjaring Petugas Imigrasi

ist

Harianrakyataceh.com – Sebanyak 32 wanita warga negara asing (WNA) ditangkap petugas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (12/1). Mereka diduga berprofesi pekerja seks komersial (PSK). Mereka diketahui memasang tarif Rp 1,75 juta hingga Rp 4 juta kepada pelanggannya.

“Para perempuan tersebut berusia antara 21 hingga 38 tahun yang melakukan kegiatan pemandu karaoke dan PSK. Mereka bertarif Rp 1,75 juta sampai dengan Rp 4 juta,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkum HAM Yurod Saleh dalam keterangan pers, Jumat (13/1).

Sebelumnya, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan operasi pengawasan orang asing di tempat-tempat hiburan di Jakarta dan di wilayah Bogor, Jawa Barat. 32 wanita asing itu berlatar belakang berbagai kewarganegaraan.

Di antaranya, lima orang dari Kazakhstan, lima orang dari Uzbekistan, 11 orang dari Vietnam, lima orang asal Maroko, satu orang dari Rusia, dan lima orang dari Tiongkok.

Yurod menjabarkan, dari penangkapan petugas menyita barang bukti berupa 25 buah paspor, uang sebesar Rp 5 juta, alat kontrasepsi, handphone, tas, dan dompet berisi kwitansi bukti pembayaran. 32 WNA itu diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur Pasal 116 dan 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian.

“Saat ini orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh penyidik Imigrasi. Mereka dalat dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa membayar denda, deportasi dan penangkalan maupun sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Saat ini, 32 PSK asing itu dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi Kalideres, Jakarta Barat. (Put/jpg)