LHOKSUKON (RA) – Argumen kepolisian Polres Lhokseumawe (Tergugat I) dalam lanjutan sidang gugatan praperadilan, secara tegas terpatahkan melalui keterangan saksi yang dihadirkan polisi di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Senin (16/1).
Sidang praperadilan atas permohonan petani Bungkaih, Kecamatan Muara Batu, atas penahanan diduga tidak sesuai prosedur terhadap Asnawi (61). Petani Keujreuen Blang Bungkaih itu, tercatat telah mendekam di sel Rutan Lhoksukon, sejak 29 Desember 2016 lalu, dituduh melakukan pengrusakan dan pencurian, atas laporan LSM Cooperlink Lhokseumawe.
Sidang beragenda pembuktian mendengarkan keterangan saksi, serta penyerahan bukti surat. Kuasa hukum penggugat turut menghadirkan dua saksi, yang melihat langsung kejadian penangkapan Asnawi. Sementara itu, Tergugat I mengajukan enam orang saksi, diantaranya empat oknum polisi, satu staf administrasi Polres Lhoseumawe, serta Keuchik Desa Bungkaih.
Pantauan koran ini kemarin, ada peristiwa cukup menarik terjadi saat sidang itu berlangsung. Tergugat I yang ngotot membantah gugatan kuasa hukum pemohon, melalui eksepsi mereka yang mengaku tidak pernah memproses perkara pidana atas nama Asnawi bin Umar, namun terdakwa bernama Asnawi bin M Nur yang sekarang berstatus tahanan.
Ternyata, dalam persidangan itu berdasarkan alat bukti penyidik polisi, serta keterangan keuchik Bungkaih dan kartu keluarga bernama lengkap Asnawi bin M Madnur Rasyid.
Padahal dalam tanggapannya dihadapan hakim praperadilan, Tergugat I selalu mempermasalahkan nama belakang pemohon, sehingga terkesan gugatan yang ditujukan kepada Polres Lhokseumawe dan Kejari Aceh Utara, tidak cukup beralasan. Tetapi, melalui saksi kunci Keuchik Bungkaih yang dihadirkan polisi untuk membatalkan gugatan ini, justru menjadi bumerang bagi Tergugat I itu saat memperlihatkan data pemohon sesuai kartu keluarga, yang tertera tidaklah sesuai dengan proses penyidikan pihak kepolisian.
“Dengan bukti dan saksi yang dihadirkan Tergugat I itu, secara otomatis telah membantah dalil eksepsi Tergugat I dan Tergugat 2 (Kejaksaan). Khususnya terkait identitas subyek yang terus mereka permasalahkan, selama proses persidangan praperadilan ini,” ungkap Husni Thamrin Tanjung SH kepada wartawan kemarin.
Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Yasir dikonfirmasi via selulernya terkait persoalan itu mengaku, pihaknya tetap mengacu pada pokok perkara. Pasalnya, nama lengkap Asnawi diketahui dari pengakuan bersangkutan saat di BAP.
Dia menandaskan, pihaknya sedang mempersiapkan kesimpulan guna dibacakan dalam lanjutan sidang praperadilan hari Selasa (17/1).
“Kami tetap mengacu pada perkara pokok, karena di BAP tidak mungkin polisi yang menyebutkan nama dia (Asnawi-red),” jawabnya. (bah/min)