SABANG (RA) – Rencana mutasi pejabat di pemerintahan Kota Sabang, memicu konflik internal semakin memanas. Sejumlah pejabat bahkan mendatangi para wartawan di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat, menyatakan penolakan mutasi.
Bahkan Plt Walikota Sabang, Teuku Aznal Zahri diancam gugat bila melakukan mutasi jabatan pada perubahan Susunan Organisaai Struktur Kerja (SOTK). Pasalnya, jabatan Aznal Zahri sebagai Plt Walikota Sabang dinilai batal demi hukum atau cacat hukum sejak terkuaknya kasus pemalsuan SK kenaikan pangkat.
Kami sepakat akan menggugat Aznal bila beliau memaksakan melakukan mutasi jabatan pada beberapa dinas. Karena isu yang berkembang sekarang ini Aznal memaksakan diri menempatkan sahabat dan para koleganya tanpa persetujuan dari Baperjakat,” ungkap seorang pejabat, Selasa (17/1).
Sementara rekannya yang lain menyebutkan, keinginan Aznal untuk melakukan pergantian di sejumlah eselon jabatan pada beberapa dinas sangat tidak relevan. Bahkan disinyalir syarat terhadap kepentingan kelompok sehingga tidak mendapat persetujuan dari Baperjakat.
Hal itu ditandai dengan berkembangnya kabar, terjadi tolak tarik antara Baperjakat dengan Aznal terhadap orang-orang yang diusulkan untuk penempatan jabatan kepala dinas.
“Aznal terlalu ngotot untuk menempatkan orang-orangnya, padahal statusnya sebagai Plt Walikota Sabang cacat secara hukum. Artinya sekarang ini Aznal tidak memiliki kewenangan mutlak mengotak atik jabatan dan melakukan mutasi,” kata pejabat lainnya yang juga tak ingin disebutkan namanya.
Para pejabat itu juga ungkapkan, seharusnya Aznal sadar dengan posisi dirinya yang sedang dalam menjalani proses usulan pergantian Plt Walikota Sabang di Mendagri, ini sudah menjadi rahasia umum, seperti yang dikatakan Plt Gubernur Aceh Soedarmo, telah mengusulkan tiga nama penganti jabatan Plt Walikota Sabang. “Kini diketahui sedang menunggu surat dari Mendagri,”ungkap mereka.
Berangkat dari sinilah, makanya sejumlah pejabat Pemko Sabang sepakat mengambil sikap melakukan perlawanan gugatan secara hukum bila Aznal tetap memaksakan diri melakukan mutasi dan melantik pejabat baru.
Menanggapi persoalan tersebut Pratisi Hukum Aceh Mukhlis Mukhtar SH mengatakan, peran Aznal sekarang ini sudah tidak bisa lagi dalam mengambil kebijakan strategis karena bisa batal secara hukum.
Sebab ada dua aspek, pertama secara substansi Aznal tidak bisa lagi bertindak atasnama kepala daerah. Berikutnya, secara adminisratsi meskipun belum ada SK pergantian secara substansi juga sudah tidak bisa lagi mengambil kebijakan strategis.
“Artinya, semua kebijakan yang dilakukan Aznal tidak sah dan batal secara hukum, karena yang bersangkutan sekarang ini dalam proses usulan pergantian Plt Walikota Sabang yang sudah diketahui publik dan kini tinggal menunggu turun nama dari Mendagri,” jelas pejabat tersebut.
Dalam pertemuan itu, para pejabat Pemko Sabang menyebutkan kasus Aznal merupakan sejarah pahit. Bahkan mungkin merupakan kasus pertama terjadi di Aceh seorang kepala daerah ketahuan palsukan pangkat.
“Jelas tindakan Aznal bukan saja sudah melakukan pembohongan publik, tapi juga merugikan negara secara materil selama beliau beberapa tahun menerima tunjangan jabatan saat menjadi Kabag Keuangan Biro Umum Provinsi Aceh termasuk juga saat menjabat Plt Walikota Sabang,” katanya.
Seperti yang diberitakan, pemalsuan SK jabatan dilakukan Aznal Zahri saat ia diangkat menjadi Kabag Keuangan Biro Umum pada tahun 2013 lalu, dimana SK tersebut ditandatangani oleh Sekda T Setia Budi pada 18 Februari 2013 dengan nomor PEG.821.22003.2013.
Ternyata diketahui SK itu dipalsukan dengan cara mengubah tanggal, bulan dan tahun. Parahnya lagi, Aznal dengan sengaja scan paraf dan tanda tangan para Asisten serta Sekda T Setia Budi yang ada di SK jabatan sebelumnya tertanggal 18 Februari 2013. Dipindahkan ke SK jabatan tertanggal 05 September 2012.
Namun sayangnya, perbuatan tersebut terbongkar setelah ditemukan dua SK di Setda Aceh dan BKPP Aceh dengan tanggal berbeda.
Dari hasil pemeriksa Baperjakat, Aznal telah palsukan SK kenaikan jabatannya saat dilantik menjadi Kabag Keuangan Biro Umum untuk mempercepat kenaikan pangkat dari III/d ke IV/a. Karenanya, berdasarkan pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010, Aznal selaku PNS sudah melakukan pelanggaran berat dan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan lebih rendah, hingga pada pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, serta bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari PNS.
“Kita tunggu ada persetujuan Kemendagri pak,” tegas Aznal singkat, saat dikonfirmasi. (han/mai)