BANDA ACEH (RA) – Seberat 17 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh di kantornya, Batoh, Banda Aceh, Rabu (18/1). Pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan cara dicairkan dengan mengunakan blender yang dicampur dengan alkohol.
Pemusnahan disaksikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Aceh dan perwakilan Polisi Militer (POM) Kodam Iskandar Muda.Usai pemusnahan, Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Eldi Azhar mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan, karena kasus tersebut sudah ditangani kejaksaan dan tinggal menunggu P21.
“Kita telah musnahkan barang bukti sebanyak 17 kilogram sabu-sabu yang siap diedarkan, ini merupakan bukti untuk penuntutan,” kata Brigjen Pol Eldi Azhar.Barang haram yang dimusnakan ini, merupakan hasil penangkapan seorang anggota TNI AD berinisial Praka F (34), bersama dua tersangka lainnya, yakni berinisial U (65) sebagai sopir dan J (43) sebagai penampung.
Dalam kasus ini, tersangka anggota TNI AD Praka F, ditangani pihak POM Kodam Iskandar Muda. Mereka ditangkap di depan Masjid Raya Gedong Pasee, Gampong Meunasah Mancang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Ahad (27/1) “Anggota TNI sudah diserahkan ke POM, mereka yang tangani,” tambah Kepala Bidang Pemberantasan, BNNP Aceh, Fachrurrazi.
Menurut Fachrurrazi, kedua tersangka yang ditangani BNNP Aceh merupakan kurir. Hingga kemarin, BNNP Aceh masih memburu pemilik sabu. “Tersangka ini status sebagai kurir, kita masih melakukan pengembangan sampai ke bandarnya,” jelasnya.Eldi mengajak seluruh elemen masyarakat serta instansi terkait untuk sama-sama memberantas peredaran narkoba di Aceh. “Karena Aceh merupakan pintu masuk narkoba, letak wilayah Aceh sangat berdekatan dengan negara lain,” sebutnya.
Sinergisitas antar lembaga dinilainya sangat penting, apalagi wilayah Aceh sangat luas. “Sedangkan anggota BNNP Aceh sangat terbatas, kami harus berkoordinasi dan bersinergi dengan instansi terkait, untuk menanggulangi masuk narkoba di Aceh,” lanjutnya.Selama tahun 2016, BNNP Aceh telah membongkar 23 kasus peredaran narkoba sabu-sabu. Jumlah itu melebihi target yang ditetapkan pimpinan BNNP yakni sebanyak 10 kasus.
“Sabu-sabu bisa ke Aceh, bisa melalui kapal membawa barang baju bekas, elektronik, rempah-rempah dengan sejumlah modus-modus yang dilakukan para pelaku. Karena kita sangat berdekatan dengan negara luar,” tutupnya. Saat pemusnahan barang haram itu,
BNNP Aceh menghadirkan dua tersangka, J dan U keduanya mengunakan baju tahanan BNNP Aceh dengan tangan di borgol. Keduanya juga saksikan pemusnahan sabu. (ibi/mai)