Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NASIONAL · 19 Jan 2017 08:31 WIB ·

Distributor dan Pemilk Mi yang Mengandung Babi harus Diproses


 Ketua MUI Sumenep KH A. Safradji saat menanyai pemilik toko Delapan Falentin Kusno. (RADAR MADURA/JAWA POS GROUP) Perbesar

Ketua MUI Sumenep KH A. Safradji saat menanyai pemilik toko Delapan Falentin Kusno. (RADAR MADURA/JAWA POS GROUP)

Harianrakyataceh.com – Mi instan Samyang diduga  mengandung babi, dan saat ini telah  beredar luas di Sumenep, Jawa Timur. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, apabila terbukti menggunakan minyak babi. Maka sudah jelas pemilik perusahaan ataupun distributor telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang Jaminan Produk Halal.

“Harus proses pidana. Apalagi dijual di komunitas muslim. Dalam UU Jaminan Produk Halal semua produk harus ada sertifikasi halal,” ujar Tulus kepada JawaPos.com, Jumat (19/1).

Oleh sebab itu, Tulus meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan penarikan peredaran mi instan Samyang tersebut. Karena konsumen yang tidak mengetahuinya takut mengkonsumsinya. “Harus ditarik dong,” katanya.

Sebelumnya, Ketua MUI Sumenep, Safradji mengaku bekerjasama dengan  seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Prodi Bahasa Korea Universitas Gajah Mada (UGM). Tujuannya untuk menerjemahkan tulisan yang tertuang di bungkus produk mi yang diduga mengandung babi. Setelah diterjemahkan dalam kemasan mi tersebut tertulis bahwa mengandung babi.

Parahnya lagi, produk Samyang tidak ada label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sehingga khawatir ada unsur kesengajaan untuk mengelabuhi konsumen yang beragama Islam. (cr2/JPG)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Komnas HAM: Pemerintah harus jaga tulang belulang di Rumoh Geudong korban pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

LPTQ Aceh Gelar Haflah Tadarus Ramadhan di Masjid Tungkop

29 March 2024 - 14:46 WIB

Persentase Kelulusan SNBP 2024 Siswa Aceh Capai 42,12 Persen, Meningkat dari Tahun Lalu

29 March 2024 - 14:26 WIB

Trending di UTAMA