Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

OPINI · 20 Jan 2017 11:56 WIB ·

Menyelamatkan Ekosistem Leuser


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

Oleh, Shaivannur M. Yusuf*

KAWASAN Ekosistem Leuser (KEL) merupakan kawasan yang secara alami terintegrasikan oleh faktor-faktor bentangan alam, karakteristik khas flora dan fauna, keseimbangan habitat dalam mendukung kesinambungan hidup keanekaragaman hayati, dan faktor-faktor khas lainnya sehingga membentuk satu kesatuan ekosistem tersendiri.

Secara fundamental, kawasan ini merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilindungi, karena dua juta masyarakat Aceh saat ini masih menggantungkan hidupnya lewat pemanfaatan jasa ekosistem hutan tersebut. Jika kawasan ini memang tidak dilindungi dan tidak diakomodir, maka seiring berjalannya waktu KEL akan mengalami deforestasi dan degradasi besar-besaran.

Tidak memasukkan Kawasan Ekosistem Leuser ke dalam RTRW Aceh tahun 2013 sangat merugikan masyarakat. Hingga sabagian dari masyarakat adat di KEL telah menggugat perkara ini ke Mendagri. Aman Jarum tokoh adat Gayo Lues yang bertindak sebagai penggugat, meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut bersikap bijak dalam menilai dan mengambil putusan terhadap perkara ini.

Aman mengatakan, “ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan penting bagi masyarakat di Aceh, khususnya bagi yang tinggal di KEL. Namun Qanun ini secara nyata mengabaikan wilayah kelola masyarakat adat di dalamnya. Aspirasi Mukim sebagai pemerintahan adat tidak pernah di dengar, apa lagi diundang dalam pembahasan Rancangan Ruang RTRWA Aceh tahun 2013-2033”.

Mantan Mentri Lingkungan Hidup Emil Salim juga ikut berbicara soal itu, ia mengatakan “KEL harus diakomodir dalam Qanun (perda_red) Aceh, karena KEL merupakan kawasan strategis nasional. KEL telah diatur dalam aturan perundang-undangan. Pembentukan Kawasan Ekosistem Leuser juga telah diperjuangkan sejak tahun 1920. Saat itu, para pemimpin lokal menentang invasi kolonial yang ingin mengkonversi hutan dan membuka pertambangan dan perkebunan. Namun, para pemimpin lokal menolaknya karena didasarkan pada keunikan KEL dari segi keanekaragaman hayati, kawasan itu dibentuk untuk kepentingan nasional, meliputi pertahanan dan keamanan negara, kepentingan ekonomi masyarakat, sosial dan geopolitik. Jadi, penghapusan KEL tidak bisa serta merta dilakukan. Termasuk menghapusnya dari RTRW Aceh. KEL merupakan satu sari 25 kawasan ekosistem dunia yang penting dan unik,” sebut Emil Salim.

Sebenarnya dalam pasal 150 UU No.11/2006, secara tegas disebutkan, baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten di Aceh dilarang mengeluarkan izin di KEL. Realitanya, jika mengacu pada data Walhi hingga saat ini ada 93 perusahaan di wilayah KEL yang menguasai 351,000 hektar lahan. Jelas Pemerintah Aceh telah dipengaruhi oleh aktor-aktor yang hendak mencari kesejahteraan ekonomi dibalik itu. Tidak dimasukannya KEL ke dalam target perlindungan merupakan bentuk pelanggaran yang berdampak pada pengrusakan.

Selain berkonsekuensi langsung terhadap kekayaan keanekaragaman hayati di dalam dan sekitar kawasan, juga akan berpengaruh signifikan terhadap kualitas lingkungan di Aceh, setidaknya akan berakibat pada degradasi kualitas 24 sungai DAS yang menjadi sumber air bersih, irigasi dan tatanan kehidupan rakyat Aceh. Ironis memang melihat kondisi ekologi-politik di Aceh saat ini yang mengabaikan kelestarian lingkungan atas asumsi invesatasi ekonomi.

Akibat dari itu, berbagai aktivitas ilegal di Kawasan Ekosistem Leuser terus meningkat, hutan alam dijarah, dibabat, dan dibakar secara membabibuta demi perkebunan sawit kapitalis, satwa liat dibunuh dan diambil anggota tubuhnya yang punya nilai ekonomi, sungai dicemar sehingga masyarakat sulit untuk mendapatkan air bersih. Intensitas banjir belakangan ini terus meningkat dan telah menjadi ritual tahunan bagi masyarakat Aceh, seharusnya kita sadar bahwa musibah banjir itu akibat dari ulah tangan manusia yang membabat jutaan hektar hutan setiap tahunnya.

Selamatkan Leuser

Pemerintah telah menyepakati RTRW baru, namun sebagian besar masyarakat menolak. Hal yang tidak kita inginkan, kebijakan tersebut dikendalikan kepentingan pengusaha sawit yang berkeinginan untuk mendapatkan lahan lebih di Kawasan Ekosistem Leuser. Kawasan Ekosistem Leuser akan terancam jika pemerintah membiarkan eksploitasi dan eksplorasi perusahaan dilakukan. Padahal Kawasan Ekosistem Leuser yang unik ini adalah sebuah tempat terakhir di dunia dimana orangutan, badak, harimau dan gajah Sumatera hidup bersama di dalamya.

Jika perusakan terus dilakukan dan dibiarkan, maka satwa tersebut akan punah. Salah satu harian nasional terbitan 29 September 2016, menurunkan sebuah berita tentang kerusakan hutan di KEL kian masif “Semester I Leuser berkurang 4,097 hektar” atau periode Januari-Juni 2016, ini merupakan catatan yang buruk bagi pengelolaan kawasan hutan di Aceh. Mengacu pada data Transparancy International, selama sembilan tahun terakhir, kerusakan hutan telah mencapai 290 ribu hektare lebih.

Artinya laju deforestasi di Aceh mencapai 32 ribu hektare pertahun atau sebesar 1 % pertahun. HAkA mencatat luas hutan Aceh pada tahun 2006 seluas 3,34 juta hektar, namun kini tersisa seluas 3,050 juta hektar. Laju deforestasi saat ini sudah pada tahapan yang memilukan, untuk itu perlu kebijakan yang memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan.

Seharusnya pemerintah tahu bagaimana keinginan masyarakat sekitar hutan yang mayoritas masih ketergantungan hidupnya pada pemanfaatan jasa ekosistem. Yang jelas, mereka akan menginginkan kawasan hutan tetap dilindungi demi keberlangsungan hidupnya. Langkah yang perlu dilakukan pemerintah saat ini, memasukkan kembali KEL ke dalam RTRW yang baru. Hal itu keniscayaan yang harus dilakukan agar KEL tetap terjaga dan terlindungi. Pemerintah janganlah selalu memberikan pelayanan yang hanya menguntungkan kepentingan para kapitalis, dengan memberikan sejumlah izin konsesi lahan hingga berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat. Semoga!

*Pemerhati Ekologi-Politik Aceh, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang dan alumnus FISIP Unsyiah

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

28 March 2024 - 22:25 WIB

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Trending di UTAMA