SABANG (RA) – Plt Gubernur Aceh Soedarmo, memastikan Plt Walikota Sabang Aznal Zahri segera diganti. Bahkan pihaknya akan secepatnya melantik Plt Walikota Sabang yang baru, menyusul disetujuinya pergantian oleh Mendagri.
Soedarmo menjelaskan, sebelumnya ada tiga nama yang diajukan ke Mendagri pada tanggal 3 Januari 2017. “Kita jadwalkan Kamis siang dalam minggu ini, Plt Walikota Sabang yang baru akan kita lantik, memang ada sedikit keterlambatan, karena kebetulan posisi saya sekarang masih di Jakarta. Ada keperluan tugas negara,” Senin (23/1).
Ia mengakui diperlukan waktu dan proses terhadap pergantian Plt Walikota Sabang di Mendagri. Namun semua proses telah terlewati, “jadi sudah bisa kita lantik agar roda pemerintahan di Sabang bisa secepatnya berjalan normal kembali,” kata Plt Gubernur Aceh Soedarmo.
Terkait sanksi, Soedarmo menegaskan sesuai keputusan rapat Baperjakat Aznal selain diberhentikan dari jabatan Plt Walikota juga dicopot dari jabatan sebagai Kabag Keuangan Biro Umum Provinsi Aceh.
Sementara sanksi lainnya, terkait kerugian negara dari tunjangan jabatan selama Aznal, Soedarmo menyatakan masih dalam proses Baperjakat. “Saya belum menerima laporan lanjutan dari Baperjakat sanksi lain terhadap Aznal, jadi kita tunggu saja proses kelanjutannya,” ujarnya.
Gerak ApresiasiSementara menanggapi pergantian Plt Walikota Sabang T Aznal Zahri, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani SH, menyatakan apresiasi terhadap Plt Gubernur Aceh atas respon cepat kasus pemalsuan jabatan dan unsur tindak pidana merugikan negara.
“Yang penting sekali kita minta Plt Gubernur untuk menghitung kerugian negara terhadap seluruh operasional, baik selama Aznal menjabat sebagai Plt Walikota maupun jabatan sebagai Kabag Keuangan Biro Umum di Provinsi. Mulai dari tunjangan jabatan yang sudah diterima hingga penggunaan uang perjalanan dinas, ini yang harus diusut.
Aznal wajib mengembalikan semua uang itu,” pinta Askhalani. Ia juga menyebutkan, proses hukum harus berlanjut. “Karena perbuatan dan kelakukan Aznal bukan saja melanggar administratif dan unsur pidana merugikan negara tapi juga melekat mempermalukan alumni IPDN, ini yang harus kita dorong agar menjadi efek jerah terhadap orang lain,” katanya.(han/mai)