Kajati Segera Pelajari Kasus

DUGAAN KORUPSI: Kajati Aceh, Raja Nafrizal menerima berkas dugaan korupsi 650 Milyar dari Gerak di kantor Kajati Aceh, Banda Aceh, Selasa (24/1). ISHAK MUTIARA/RAKYAT ACEH

BANDA ACEH (RA) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Raja Nafrizal berjanji akan mempelajari berkas yang diserahkan GeRAK agar dapat ditindaklanjuti. “Sebelum kami menindaklanjuti dugaan ini maka kami harus mempelajarinya lebih dahulu. Bila nantinya indikasi kuat, maka kejaksaan akan ditindaklanjutinya. Jika sebaliknya, akan diupayakan untuk dilengkapi hal-hal yang masih kurang,” katanya.

Ia pun berharap mendapatkan dukungan setiap elemen, termasuk masyarakat dalam menangani kasus-kasus yang terjadi, sehingga bisa segera tuntas dan selesai.”Karena ada tiga hal yang bisa membuat penegakkan hukum berjalan dengan baik. Kami juga harus diingatkan supaya dapat dengan segera menyelesaikan kasus yang ada,” ujarnya.

Raja juga menyebutkan pihaknya selalu melakukan koordinasi dan melaporkan ke KPK setiap menangani kasus yang ada. Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Aceh, Teuku Rahmatsyah, menambahkan, berkas laporan dari GeRAK ini akan segera dikaji dan segera disampaikan hasilnya.
“Akan segera dikaji dan ditelaan data-data yang telah disampaikan. Kita tunggu apa hasil kajian dan telaah,” katanya. Ia menambahkan, sejauh ini belum mendapat petunjuk dan belum mengetahui langkah-langkah seperti apa yang akan diambil untuk menangani kasus, apakah dibentuk tim atau tidak.

“Apakah dibentuk tim atau seperti apa. Kita tunggu, karena di Aceh sudah ada forum kesepakatan bersama antar penegak hukum dan auditor. Apakah kita bawa ke forum lebih tinggi bersama-sama nanti atau tidak. Ada kepolisiaan, kejaksaan, BPKP, inspektorat dan kita dorong bagaimana (penanganan kasus ini) nantinya. Yang jelas data ini kita terima dan terimakasih untuk GeRAK. Segera kita kaji dan telaah.(mag-68/mai)