SAWANG (RA) – Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) ZP (36) pelaku pembunuhan Maryani (42)asal Desa Ara Selo, Sawang, Aceh Utara, berhasil dibekuk aparat kepolisian Sat Reskrim Lhokseumawe. Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskri AKP Yasir, kepada Rakyat Aceh mengatakan, ZP ditangkap salah satu Kontrakan di Aceh Selatan, Rabu (25/1). ZP tersangka tunggal pembunuhan Maryani dan dibekuk tanpa adanya perlawanan.
“Tersangka dalam hal ini ZP (36) warga Abdya, berhasil diringkus di rumah kontrakannya di Desa Lhok Salang Kecamaatan Kota Fajar Aceh Selatan,” katanya. Dilanjutkan, tersangka bersama dengan tim opsnal reskrim sedang dalam perjalanan kembali ke Polres Lhokseumawe dari Aceh Selatan.
“Sampai disini (Polres Lhokseumawe)kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Kamis (26/1). Sebelumnya, jasad setengan bugil hebohkan warga sawang Aceh Utara, Selasa (22/3). Korban diketahui bernama Maryani (42) ditemukan tewas di kebun cokelat Dusun Ara Selo, Desa Riseh Tunong, Sawang Aceh Utara, dengan kondisi jenazah mengalami luka tusuk di punggung dan luka bekas hantaman benda keras di wajah.
Terkait kasus tersebut, sebelumnya pihak kepolisian mengamankan satu anak dibawah umur asal Kabupaten Bireun, adapun remaja dibawah umur tersebut diketahui berperan sebagai pengendara pada saat pembunuhan sadis itu berlangusng. Dalam rekontruksi pertama diperagakan oleh remaja asal bireun, berlangsung di halaman Mapolres Lhokseumawe terdapat enam adengan dilakukan pelaku hingga korban merenggang nyawa.
Pertama Korban dijerat dileher oleh tersangka dengan baju tersangka. Kedua Korban terjatuh, Ketiga setelah jatuh lalu tersangka mengambil sebilah pisau yang sudah disiapkan Kemepat menusuk tubuh korban dengan pisau, kelima tersangka menghujam batu kewajah korban hingga tewas di tempat dan dilakukan berulang kali.
Tidak hanya itu, setelah korban dinyatakan tewas pelaku juga mengambil barang berharga milik korban, baik tas, dompet, dan kalung emas korban. Motif pembunuhan menewaskan janda beranak enam tersebut bermotif hutang, dimana korban pernah meminta hutang emas kepada pelaku namun pelaku tidak sanggup membayarnya.
Disisi lain, pihak kepolisian menyimpulkan pembunuhan sadis menimpa Maryani dilakukan oleh tersangka utama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) disebabkan tersangka marah dimana korban menceritakan kepada orang lain bahwa tersangka punya utang emas sama Maryani. (val/arm/min)