
Gubernur Lantik Pejabat SOTK Baru
BANDA ACEH (RA) – Plt Gubernur Aceh Soedarmo, melantik sebanyak 64 pejabat pemerintah Aceh baru terdiri dari eselon I dan II pemerintah Aceh di Anjong Monmata, Banda Aceh, Kamis (26/1).
Soedarmo mengatakan, pergantian para pejabat ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang pejabat pemerintah daerah. Sehingga harus melakukan pengisian pejabat Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah yang baru.
“Ini merupakan tindaklanjut dari adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pejabat Pemerintah Daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan pejabat struktrur kelembagaan yang dilakukan berdasarkan efisien, efiktif dan sesuai dengan kebutuhan pemerintah Aceh. Meskipun terdapat perubahan-perbaikkan baik itu bentuknya penggabungan, pemisahan termasuk penambahan.
“Oleh karena itu, maka pemerintah Aceh melaksanakan undang-undang tadi. Menyusun dan menata kembali SOTK provinsi Aceh yang dilakukan oleh tim dan sudah ditetapkan melalui Qanun Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Pejabat Daerah,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengisian pejabat pada SOTK pemerintah yang baru terjadi pengurangan jumlah Satuan Kerjan Pemerintah Aceh (SKPA). Sebelumnya berjumlah 47 SKPA kini menjadi 46 SKPA.
“Kalau dibandingkan dengan provinsi lain, kekurangannya sunguh signifikan dengan penataan yang baru ditetapkan. Oleh karena itu, adanya penataan ini kita menempatkan atau pengisian pejabat SOTK yang baru ada pergeseran-pergeseran yang harus dilakukan,” ujarnya.
Pada pejabat dilantik ia berharap agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggungjawab. Kerena menurutnya setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan.
“Ingat, tugas yang sekarang bapak-bapak emban adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Tidak hanya saat menjabat tapi, harus
dipertanggungjawabkan di akhirat, makanya jangan main-main,” tegasnya.
Ia melanjutkan, sukses atau tidaknya sebuah institusi sangat bergantung pada pemimpinnya dalam menjalankan tugas dan roda lembaganya. Sehingga sangat diperlukan pemimpin yang visioner dan memiliki.
“Sebentar lagi APBA sudah bisa disahkan paling lambat 30 Januari 2017, setelah itu para pimpinan baik kepala dinas, kepala badan, biro dan sekretariat harus menjabarkan program kerja yang akan dikerjakan,” tambahnya.(mag-68/mai)