Harianrakyataceh.com – Teka-teki nasib Imam Besar FPI Habib Rizieq terjawab sudah. Hal itu setelah Polda Jabar resmi mengumumkan bahwa sang habib telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Habib itu diputuskan setelah para penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS dari saksi kita naikkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/1) seperti dilansir Pojoksatu (Jawa Pos Group). Yusri menyebut, Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHP.
Penetapan Rizieq sebagai tersangka di kepolisian daerah di bawah pimpinan Irjen Anton Charliyan ini berdasarkan laporan dari Sukmawati Soekarnoputri. Dia dilaporkan telah melakukan penghinaan lambang negara, Pancasila dan pencemaran nama baik, Presiden pertama RI, Soekarno. (ra/pojoksatu/jpg)